
NASIONALTERKINI.COM SLEMAN Kenaikan pangkat bukan sekadar penghargaan atas perjalanan karier aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang semakin besar. Karena itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman diminta tidak berhenti meningkatkan kinerja setelah menerima kenaikan pangkat.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 September 2026 bagi ASN Golongan IV/a hingga IV/c di lingkungan Pemkab Sleman, Kamis (10/09/2026), di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman.
Sebanyak 58 ASN menerima SK kenaikan pangkat dalam kesempatan tersebut. Berdasarkan golongan, penerima terdiri atas empat orang Golongan IV/a, tiga orang Golongan IV/b, dan 51 orang Golongan IV/c.
Sementara berdasarkan jenis kenaikan pangkat, sebanyak dua orang melalui jalur pilihan struktural, 55 orang melalui jalur pilihan fungsional, dan satu orang melalui jalur tugas belajar.
Dari sisi instansi, penerima terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan 52 orang. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dua orang, Dinas Kesehatan dua orang, Inspektorat Kabupaten Sleman satu orang, serta BKPP Kabupaten Sleman satu orang.
Danang mengatakan, kenaikan pangkat yang diterima para ASN merupakan hasil dari proses penilaian yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kompetensi, moralitas, integritas, dan kinerja. Karena itu, penghargaan tersebut seharusnya menjadi pemacu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan kenaikan pangkat ini jangan sampai membuat kita berpuas diri. Justru harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja,” ujarnya.
Menurutnya, semakin tinggi jenjang pangkat seorang ASN, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan. Terlebih, Golongan IV merupakan jenjang tertinggi bagi PNS sehingga para penerimanya dituntut memiliki kesiapan untuk mengemban amanah yang lebih besar.
Danang juga mengingatkan ASN agar memegang prinsip Jawa “ojo rumangsa bisa, nanging bisa rumangsa”. Prinsip tersebut, kata dia, penting diterapkan dalam menjalankan tugas agar aparatur tidak hanya merasa mampu, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat.
ASN Sleman, lanjutnya, harus terus memperkuat etos kerja, terbuka terhadap pembelajaran dan perubahan, serta mampu bekerja secara adaptif. Birokrasi juga harus bergerak secara lincah dan responsif sehingga setiap kebijakan maupun pelayanan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Di akhir arahannya, Danang mengajak seluruh ASN penerima SK untuk tetap menjunjung budaya kerja SATRIYA, yakni sawiji, greget, sengguh, ora mingkuh. Nilai tersebut diharapkan terus menjadi landasan dalam bekerja sehingga ASN Sleman mampu menjaga profesionalitas, kompetensi, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.Pungkas:Danang:(Aan)
Redaksi =
terkininasional@gmail.com
