Layanan TKA Diintegrasikan melalui OSS, Pemerintah Perkuat Kepastian Investasi

NASIONALTERKINI.COM. Pemerintah menyatukan layanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian dan lembaga melalui Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memastikan penggunaan TKA benar-benar sesuai kebutuhan kompetensi tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pelayanan investasi. Hal itu disampaikan setelah penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai integrasi sistem pelayanan TKA berbasis layanan satu pintu di Jakarta, Rabu/09/09/2026.

Dengan skema baru tersebut, pelaku usaha dapat mengakses layanan TKA melalui satu pintu pada sistem OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Sistem ini menghubungkan layanan SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dengan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yassierli menekankan bahwa integrasi tersebut harus memberikan kemudahan nyata bagi dunia usaha. Menurut dia, penyatuan sistem seharusnya membuat proses perizinan lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian.

Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, keberadaan TKA dalam investasi pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia. Karena itu, penggunaannya diharapkan turut memberikan manfaat bagi tenaga kerja Indonesia melalui transfer teknologi dan keahlian.

Selain itu, keberadaan investasi juga diharapkan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Yassierli mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun sistem pelayanan yang terintegrasi.

Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian diperlukan agar pelayanan pemerintah mampu mengikuti kebutuhan dunia usaha yang terus berkembang.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ujarnya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani menilai integrasi tersebut merupakan bentuk konkret penguatan koordinasi antarkementerian dan antarinstansi sebagaimana diarahkan Presiden.

Ia berharap kolaborasi itu dapat berjalan cepat dan efektif dengan tetap berpedoman pada regulasi. Dengan demikian, pelayanan investasi dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kerja sama ketiga kementerian sebenarnya telah berlangsung dalam pelayanan TKA maupun investor asing.

Menurut Agus, penandatanganan SKB menjadi langkah untuk memperkuat sekaligus memformalkan koordinasi yang selama ini telah berjalan.

Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujarnya.

Agus menegaskan pihaknya mendukung integrasi layanan tersebut. Penyatuan data, kata dia, penting untuk menciptakan kepastian dalam proses investasi, khususnya bagi investor asing.

Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkas:Agus(Tyo)
Redaksi =
terkininasional@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *