
NASIONALTERKINI.COM. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh untuk berperan aktif dalam penyusunan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembaruan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan dinamika dunia kerja modern.
Ajakan tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dirangkaikan dengan Seminar Ketenagakerjaan bertema “Peluang UU Perlindungan Buruh di Era Pemerintahan Baru” di Jakarta, Minggu (07/06/2026).
Dalam forum tersebut, Afriansyah menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kalangan pekerja, dunia usaha, hingga DPR RI, guna menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan responsif terhadap perubahan pasar kerja.
“Kemnaker siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah.
Menurutnya, partisipasi serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi menjadi faktor penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, tetapi juga tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan produktif.
Ia menilai keberadaan serikat buruh yang independen memiliki peran strategis sebagai mitra kritis pemerintah dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga tengah mengkaji pembaruan sejumlah regulasi yang telah berusia puluhan tahun, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap yang merupakan produk hukum peninggalan masa kolonial.
Afriansyah menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan industri dan teknologi saat ini agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi tenaga kerja.
Sebagai contoh, ia menyoroti masih adanya ketentuan sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tercantum dalam aturan lama. Menurutnya, sanksi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu diperbarui agar memiliki efek jera yang lebih kuat.
“Pelindungan K3 harus terus diperkuat agar setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif. Karena itu, penyempurnaan regulasi K3 menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Melalui pembaruan regulasi ketenagakerjaan dan penguatan standar K3, pemerintah berharap tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis, perlindungan pekerja yang lebih kuat, serta iklim investasi yang tetap kondusif di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.Pungkas:Afriansyah(Tyo)
Redaksi=
terkininasional@gmail.com
