
foto=Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berada di Jenewa
NASIONALTERKINI.COM. JENEWA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berada di Jenewa, Swiss, membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Pesan tersebut akan ditegaskan Menaker dalam rangkaian International Labour Conference (ILC) ke-114, salah satunya melalui agenda penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal International Labour Organization (ILO).
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.Senin:08/06/2026
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengesahkan Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Pengesahan tersebut menjadi dasar bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah penting mengingat sektor penangkapan ikan memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan bekerja jauh dari daratan dengan risiko keselamatan tinggi, kondisi cuaca ekstrem, durasi kerja yang panjang, serta kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.
Konvensi ILO 188 mengatur berbagai standar perlindungan bagi awak kapal perikanan, mulai dari persyaratan minimum bekerja di kapal, perjanjian kerja, waktu istirahat, akomodasi dan makanan, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial. Standar tersebut memberikan kepastian yang lebih kuat atas hak-hak dasar pekerja selama bekerja di laut.
Yassierli menegaskan, keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 mencerminkan komitmen sebagai negara maritim besar. Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri serta mendukung agenda global dalam menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi di sektor perikanan.
Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda nasional untuk mewujudkan kerja layak sekaligus memastikan pembangunan sektor kelautan dan perikanan berlangsung secara adil, aman, dan berkelanjutan.Pungkas:Yassierli(Tyo)
Redaksi=
terkininasional@gmail.com
