
foto=Menteri Ketenagakerjaan Yassierl
NASIONALTERKINI.COM. Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus diterima seluruh pekerja penerima upah (PU) guna menciptakan rasa aman, kepastian, dan kesejahteraan selama menjalani kehidupan kerja.
Menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi sejak awal masa kerja hingga memasuki usia tidak produktif.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian. Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” kata Yassierli dalam keterangan yang disampaikan Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, sistem pelindungan tersebut mencakup lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sekaligus menghadirkan ketenangan bagi keluarga mereka.
Yassierli menilai kepesertaan dalam program jaminan sosial sejak awal bekerja sangat penting karena risiko ketenagakerjaan dapat terjadi kapan saja tanpa dapat diprediksi. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pekerja dan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan dalam program tersebut.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan kesadaran kolektif mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan. Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Menaker juga mengajak perusahaan, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas cakupan pelindungan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memberikan kepastian hidup yang lebih baik bagi keluarga pekerja Indonesia.Pungkas:Yassierli(Tyo)
Redaksi=
terkininasional@gmail.com
