
NASIONALTERKINI.COM. JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, , bergerak cepat memfasilitasi dialog antara manajemen dengan serikat pekerja guna menyelesaikan polemik upah kerja pada hari libur nasional. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa:26/5/2026.

Dialog tersebut dihadiri Direktur Operasional Indomaret, , serta Ketua Umum , . Pertemuan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menyangkut sekitar 250.000 pekerja Indomaret di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Afriansyah Noor menegaskan bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menolak praktik penggantian hari libur sebagai kompensasi bekerja pada tanggal merah.
“Prinsipnya jelas, ini amanat undang-undang. Jika pekerja masuk pada hari libur nasional, maka wajib dibayar lembur tanpa pengecualian,” kata Afriansyah.
Selain persoalan upah lembur, dialog juga membahas dugaan intimidasi terhadap pekerja oleh oknum kepala toko hingga manajer area. Sebelumnya, muncul data yang menyebut 98 persen pekerja setuju dengan sistem penggantian hari libur. Namun, serikat pekerja menduga adanya tekanan dalam proses pendataan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pendataan ulang melalui kuesioner akan dilakukan pada 28-30 Mei 2026. Proses tersebut akan melibatkan serikat pekerja agar pilihan karyawan berlangsung netral dan tanpa tekanan.
Adapun lima poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut meliputi:
- Manajemen akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataan dilakukan pada 28-30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang.
- Manajemen akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.
- Manajemen segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) melalui proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di PT Indomarco Prismatama.
- Pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 dipastikan tidak akan dikenai sanksi dan tetap menerima upah.
- Manajemen akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026.
Afriansyah berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi langkah positif dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang kondusif.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja tetap terjamin dan iklim industri di Indonesia semakin harmonis,”Pungkas:Afriansyah(Tyo)
Redaksi=
terkininasional@gmail.com
