foto=Peresmian Posbankum digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta

NASIONALTERKINI.COM.YOGYAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok tidak mampu. Peresmian Posbankum digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa:20/1/2026:Jam: 09.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan acara yang disampaikan oleh Agung Rektono Seto, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, serta sambutan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Posbankum merupakan layanan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu, baik melalui pengadilan maupun lembaga bantuan hukum. Layanan ini bertujuan membantu pencari keadilan melalui pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan penyelesaian perkara.

Tujuan utama Posbankum antara lain memberikan akses hukum yang adil, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum, mengurangi kesenjangan akses keadilan, serta mendukung proses peradilan yang transparan dan berkeadilan. Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi jembatan bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi, geografis, maupun literasi hukum.

Peran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program ini diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum RI dan Kementerian Desa PDT tentang Pembinaan Hukum di Desa dan Daerah Tertinggal. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nomor M.HH-27.HH.04.02 Tahun 2025 dan Nomor 01/M/HKM.07.01/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Selain itu, terdapat Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDT yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bukan sekadar program administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pengayoman, perlindungan, serta rasa adil dan aman bagi masyarakat.

Menurut Sri Sultan, kelurahan dan desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga menjadi simpul perlindungan warga negara. Posbankum diharapkan mampu menjawab keterbatasan akses keadilan yang selama ini dihadapi masyarakat desa, baik akibat rendahnya literasi hukum maupun keterbatasan ekonomi.

“Lebih dari itu, Posbankum harus menjadi ruang pembelajaran hukum yang menumbuhkan kesadaran warga akan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum. Dari kesadaran itulah akan tumbuh masyarakat desa yang lebih melek hukum, partisipatif, dan berdaya,” ujar Sri Sultan.

Ia juga menekankan falsafah Jawa yang memandang hukum bukan semata kumpulan pasal, melainkan aturan hidup yang berakar pada kebijaksanaan, kerukunan, dan martabat manusia. Penegakan hukum, lanjutnya, harus menguatkan dan melindungi, bukan mempermalukan atau menakut-nakuti.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota, atas komitmen dan kolaborasi dalam mewujudkan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan.

Ia menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga satuan pemerintahan terkecil.

“Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengetahuan hukum. Akses keadilan harus hadir di desa dan kelurahan,” tegas Supratman.

Menteri Hukum juga mengungkapkan bahwa ke depan Kementerian Hukum akan melakukan transformasi digital secara menyeluruh. Seluruh layanan hukum akan terintegrasi secara digital guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan peresmian Posbankum ini, pemerintah berharap masyarakat desa tidak lagi merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum, serta semakin percaya terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang hadir secara lebih dekat, manusiawi, dan berkeadilan.Pungkas:Supratman(Tyo)

Redaksi:terkininasional@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *