foto=Sri Sultan Hamengku Buwono X

NASIONALTERKINI.COM. YOGYAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meresmikan peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai langkah nyata negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok tidak mampu. Peresmian Posbankum digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Selasa:20/01/2026. Jam:09.00 WIB.

Dalam sambutannya, Sri Sultan menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar program administratif atau pelengkap kebijakan, melainkan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pengayoman, perlindungan, serta rasa keadilan dan keamanan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Sri Sultan menyampaikan bahwa selama ini masih banyak warga desa yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan memadai akibat keterbatasan ekonomi, minimnya literasi hukum, serta akses layanan hukum yang belum merata. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketidakadilan dan ketimpangan perlindungan hukum di tengah masyarakat.

“Kelurahan dan desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, tetapi juga harus menjadi simpul perlindungan warga negara. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang setara terhadap keadilan,” tegas Sri Sultan.

Menurutnya, kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan sistem hukum secara lebih mudah, cepat, dan manusiawi. Posbankum tidak hanya berperan dalam penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai ruang edukasi hukum yang membangun kesadaran warga terhadap hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.

“Dari kesadaran hukum itulah akan tumbuh masyarakat desa yang lebih melek hukum, partisipatif, dan berdaya. Hukum tidak boleh dipahami sebagai sesuatu yang menakutkan, melainkan sebagai sarana perlindungan dan keadilan,” ujar Sri Sultan.

Sri Sultan juga menyinggung falsafah Jawa yang memandang hukum bukan semata kumpulan pasal dan sanksi, tetapi sebagai aturan hidup yang berakar pada kebijaksanaan, kerukunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, penegakan hukum harus bersifat menguatkan dan melindungi, bukan menekan, mempermalukan, atau menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi di bidang hukum serta sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga satuan pemerintahan terkecil.

“Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengetahuan hukum. Negara harus hadir memastikan akses keadilan itu sampai ke desa dan kelurahan,” tegas Supratman.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta atas komitmen dan kolaborasi yang kuat dalam mendukung pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan. Menurutnya, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.

Supratman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum akan melakukan transformasi digital secara menyeluruh. Seluruh layanan hukum akan terintegrasi secara digital guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menilai keberadaan Posbankum sangat strategis dalam mendukung pembangunan desa yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya berkutat pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga mencakup perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Desa membutuhkan pendampingan hukum yang mudah diakses agar masyarakat tidak ragu dan tidak takut ketika menghadapi persoalan hukum. Posbankum hadir sebagai ruang konsultasi, edukasi, sekaligus pendampingan hukum yang membumi dan berpihak kepada rakyat desa,” ujar Ahmad Riza Patria.

Sebelum peresmian, kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan acara yang disampaikan oleh Agung Rektono Seto, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa Posbankum merupakan layanan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu, baik melalui pengadilan maupun lembaga bantuan hukum. Layanan ini meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan penyelesaian perkara.

Peran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program ini diperkuat melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum RI dan Kementerian Desa PDT tentang Pembinaan Hukum di Desa dan Daerah Tertinggal, tertuang dalam Nomor M.HH-27.HH.04.02 Tahun 2025 dan Nomor 01/M/HKM.07.01/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025.

Selain itu, terdapat Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI dan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDT yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.

Dengan diresmikannya Posbankum, pemerintah berharap masyarakat desa tidak lagi merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum, serta semakin percaya terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang hadir secara lebih dekat, manusiawi, dan berkeadilan.Pungkas:Patria(Tyo)

Redaksi=terkininasional@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *