
NASIONALTERKINI.COM, SLEMAN Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta memperkuat koordinasi untuk mendukung pelaksanaan Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program ini ditujukan untuk mempercepat layanan peralihan hak atas tanah melalui penyederhanaan prosedur dan integrasi layanan antarinstansi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam sosialisasi Program PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) Kabupaten Sleman di Hotel Prima SR, Sleman, Senin:19/10/2026
Kabupaten Sleman, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, menjadi salah satu lokasi uji coba program yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam arahannya, Bupati Sleman Harda Kiswaya menekankan pentingnya koordinasi antara BPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program berjalan efektif. Menurut Harda, integrasi layanan tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
“Semangat kita adalah mencarikan solusi terbaik secara bersama-sama. Tidak ada lagi ego masing-masing instansi. Yang ada hanyalah bagaimana layanan balik nama tanah ini bisa paripurna, berjalan dengan baik, dan masyarakat merasa terpuaskan,” ujar Harda Kiswaya.
Harda mengatakan, kelancaran administrasi peralihan hak atas tanah juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara dan daerah, terutama melalui Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Karena itu, Harda meminta para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta staf operasionalnya segera menyesuaikan diri dengan mekanisme layanan terintegrasi. Kendala teknis yang muncul selama pelaksanaan program diharapkan dibahas bersama agar tidak menghambat pelayanan.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Sekti Widihartanto menyatakan kesiapan jajarannya untuk menyesuaikan prosedur internal guna mendukung target penyelesaian layanan dalam 10 hari kerja.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengevaluasi proses penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh di KPP Pratama Sleman, dengan target waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja. DJP juga akan mengkaji penyederhanaan persyaratan administrasi, termasuk proses pembuatan kode billing yang diupayakan tidak lagi mensyaratkan surat kuasa.
“Kami di DJP siap melakukan penyesuaian sepanjang dapat diakomodasi dalam SOP kami. Untuk layanan di KPP Sleman yang menjadi pilot project, kami akan mengevaluasi titik-titik mana yang bisa dipangkas jalurnya,” kata Sekti Widihartanto.
Menurut Sekti, pelaksanaan program pada tahap uji coba perlu disertai evaluasi berkala untuk mengidentifikasi hambatan dan mengukur waktu penyelesaian layanan secara nyata. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan prosedur, termasuk kemungkinan mempercepat layanan hingga lebih singkat dari target 10 hari kerja.
Sekti menambahkan, kendala teknis, termasuk persoalan geospasial, perlu ditangani secara fleksibel dan solutif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Melalui Program PERINTIS 10 Hari, Bupati Sleman Harda Kiswaya berharap koordinasi lintas instansi dapat memperkuat kualitas pelayanan pertanahan. Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY Sekti Widihartanto menegaskan kesiapan DJP untuk mengevaluasi dan menyesuaikan prosedur layanan selama masa uji coba agar proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih sederhana, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.Pungkas:Sekti(Tyo) Redaksi =terkininasional@gmail.com
