
NASIONALTERKINI.COM. JAKARTA. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan konfederasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang mampu melindungi pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah saat menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Nusantara di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pemerintah berkomitmen membuka ruang dialog yang luas bagi organisasi pekerja untuk memberikan masukan terhadap berbagai regulasi yang tengah disempurnakan.
Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi serikat pekerja, konfederasi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Regulasi yang baik harus lahir dari dialog yang konstruktif dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha,” ujar Afriansyah.
Selain membahas penyempurnaan regulasi, Afriansyah menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi instrumen utama untuk memastikan implementasi aturan berjalan konsisten, sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia juga menilai perlunya penataan organisasi serikat pekerja dan konfederasi melalui mekanisme verifikasi yang lebih akurat. Upaya tersebut dinilai penting agar representasi pekerja dalam berbagai forum dialog sosial didasarkan pada data keanggotaan yang valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Validitas data organisasi menjadi penting agar setiap proses perundingan dan pengambilan keputusan benar-benar mencerminkan aspirasi anggota yang diwakili,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah turut menyinggung praktik alih daya (outsourcing) yang masih diterapkan di sejumlah sektor industri. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk dalam pemenuhan hak atas upah dan jaminan sosial.
Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.
Kita harus memastikan bahwa kebutuhan dunia usaha tetap dapat berjalan, tetapi pada saat yang sama hak-hak pekerja juga terlindungi secara maksimal. Keseimbangan inilah yang terus kita upayakan dalam setiap penyempurnaan kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afriansyah mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial. Ia menilai komunikasi yang konstruktif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah merupakan fondasi penting untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di tengah dinamika dan tantangan ekonomi global.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus membuka ruang partisipasi dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Melalui sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Kami ingin setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian nasional,” tutup Afriansyah.(Aan)
Redaksi=
terkininasional@gmail.com
