JKP Jadi Instrumen Strategis Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

foto=Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri,

NASIONALTERKINI.COM. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai instrumen penting dalam sistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus sarana pengembangan kompetensi dan karier tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan Program JKP tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu mereka mempersiapkan diri untuk kembali memasuki pasar kerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” kata Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).

Melalui program tersebut, peserta berhak memperoleh manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan dan konseling karier.

Menurut Indah, layanan konseling karier menjadi salah satu aspek penting dalam Program JKP. Melalui layanan ini, peserta dapat mengidentifikasi potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, menyusun kembali rencana karier pasca-PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Layanan tersebut juga membantu peserta mengatasi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kepercayaan diri untuk kembali bekerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja.

Indah menegaskan bahwa pekerja perlu memahami persyaratan kepesertaan JKP agar dapat mengakses seluruh manfaat yang telah disediakan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.

Kemnaker berharap Program JKP dapat menjadi jaring pengaman yang efektif bagi pekerja terdampak PHK sekaligus mempercepat proses transisi mereka menuju kesempatan kerja yang baru dan lebih produktif.Pungkas:Indah(Aan)

Redaksi=

terkininasional@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *