
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) resmi menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota serta 93 perguruan tinggi di DIY melalui penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Hotel Grand Rohan, Banguntapan, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, desain industri, hingga berbagai inovasi hasil karya masyarakat dan sivitas akademika di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kementerian Hukum sangat penting untuk mendorong perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Menurut Evy, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang tentang Desain Industri, Desain Tata Letak Terpadu, Perguruan Tinggi, Keistimewaan DIY, Pemerintahan Daerah, Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, hingga Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Peserta kegiatan berasal dari seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-DIY dan 93 perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.
Rangkaian acara meliputi pembukaan, penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Kemenkum DIY dengan pemerintah daerah, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi, penyerahan piagam kawasan karya cipta dan desain industri, hingga penutupan kegiatan.

Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, Setyabudi Indartono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi swasta sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 100 perguruan tinggi swasta di DIY yang terus didorong meningkatkan kualitas institusi maupun program studi. Hingga 2024, baru tujuh perguruan tinggi yang meraih predikat unggul. Kini jumlah tersebut meningkat menjadi sepuluh perguruan tinggi.
“Kami berharap semakin banyak perguruan tinggi swasta di DIY yang mampu meraih predikat unggul pada tahun-tahun mendatang,” kata Setyabudi.
LLDIKTI Wilayah V juga terus mendorong pemerataan pengembangan perguruan tinggi di berbagai wilayah, termasuk Kulon Progo dan Gunungkidul, agar potensi pendidikan tinggi dapat mendukung pembangunan daerah secara lebih merata.
Selain itu, Setyabudi mengungkapkan bahwa DIY memiliki potensi akademik yang besar dengan ratusan guru besar dan lebih dari dua ribu doktor yang tersebar di berbagai perguruan tinggi swasta. Potensi tersebut dinilai mampu menjadi kekuatan dalam mempercepat pembangunan berbasis riset dan inovasi.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual yang dihasilkan sivitas akademika. Menurutnya, masih banyak hasil penelitian, inovasi, dan karya kreatif perguruan tinggi yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
“Kami berharap penandatanganan ini tidak berhenti sebagai seremoni semata, tetapi menjadi langkah nyata untuk melindungi dan mengembangkan karya intelektual perguruan tinggi,” tegasnya.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di DIY semakin kuat dan mampu mendorong lahirnya inovasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta pembangunan daerah.Pungkas:Styabudi(Aan)
Redaksi=
terkininasional@gmail.com
