
NASIONALTERKINI.COM. Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Parasamya, Kabupaten Sleman, Senin (29/12/2025).
Acara tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Wakil Ketua DPRD Sleman, Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para Panewu, serta perwakilan paguyuban Manik Moyo, Suryo Ndadari, Cokro Pamungkas, Forum Danarta Sleman, dan para wajib pajak.
Penyampaian SPPT PBB-P2 yang dilakukan di penghujung tahun 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sleman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan daerah. Langkah ini dinilai strategis karena SPPT PBB-P2 memiliki peran penting bagi masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 berhasil melampaui target. Dari target sebesar Rp97 miliar, hingga 28 Desember 2025 realisasi mencapai Rp97.190.612.667 atau setara 100,20 persen.
Selain itu, sepanjang tahun 2025 layanan pemutakhiran data PBB-P2 juga tercatat cukup tinggi, dengan total 24.469 permohonan. Rinciannya meliputi pendaftaran objek pajak baru sebanyak 546 objek, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 7.525 objek, pembetulan data sebanyak 444 objek, serta berbagai layanan administrasi lainnya.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam optimalisasi dan intensifikasi PBB-P2, mulai dari tingkat padukuhan, kalurahan, hingga kapanewon,” ujar Abu Bakar.
Untuk tahun pajak 2026, pokok ketetapan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp98.375.097.536 dengan total 639.621 lembar SPPT. Angka tersebut mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan adanya pemutakhiran data melalui layanan loket, pendataan individual, serta integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman hingga 28 Desember 2025 tercatat mencapai Rp1.439.356.647.858 atau 97,54 persen dari target yang telah ditetapkan. Kontribusi PBB-P2 terhadap PAD Sleman sendiri mencapai sekitar 7 persen dari total pendapatan daerah yang berhasil direalisasikan sepanjang tahun 2025.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh wajib pajak PBB-P2 yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, peran aktif wajib pajak menjadi kunci keberhasilan pemungutan pajak daerah.
“Pembayaran PBB-P2 yang tepat waktu tidak hanya mencerminkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menunjukkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan Kabupaten Sleman,” ujar Harda.
Ia juga mengajak seluruh wajib pajak serta pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sleman. Kepatuhan dalam membayar pajak, lanjutnya, bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud nyata kontribusi bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan masa depan Sleman yang lebih baik bagi generasi mendatang.Pungkas:Harda(Tyo)
Redaksi=terkininasional@gmail.com
