
foto:P3AP2KB Sleman bersama RSU Queen Latifa meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di RSU Queen Latifa,
NASIONALTERKINI. Upaya menghadirkan ruang aman bagi pekerja perempuan di Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DP3AP2KB Sleman bersama RSU Queen Latifa meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di RSU Queen Latifa, Kamis :11/12/2025
Peresmian dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala DP3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, dan Direktur Utama RSU Queen Latifa, Sigit Riyanto. Prosesi dilanjutkan dengan peresmian simbolis oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, bersama jajaran pimpinan RSU Queen Latifa, ditandai dengan penekanan tombol secara serempak.
Dalam sambutannya, Danang Maharsa memberikan apresiasi atas kolaborasi Pemkab Sleman dan RSU Queen Latifa dalam menyediakan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja perempuan, terutama mereka yang rentan mengalami kekerasan di lingkungan kerja maupun rumah tangga.
“Pencanangan RP3 ini adalah langkah nyata dan progresif untuk memastikan pekerja perempuan mendapatkan perlindungan yang layak, aman, dan memadai,” ujarnya.
Danang menambahkan, RP3 diharapkan menjadi tempat aman untuk perlindungan, rujukan, pendampingan, serta penguatan kapasitas bagi pekerja perempuan. Menurutnya, inisiatif ini selaras dengan komitmen nasional dan internasional dalam menjaga hak-hak perempuan. “Semoga langkah ini menginspirasi institusi lain untuk menghadirkan lingkungan kerja yang lebih ramah perempuan dan berperspektif kesetaraan gender,” imbuhnya.
RP3 memberikan layanan mulai dari pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan dan penanganan pengaduan, hingga pendampingan yang terhubung dengan UPTD PPA Sleman dan layanan pendukung lainnya.
Kepala DP3AP2KB Sleman, Novi Krisnaeni, menuturkan bahwa keberadaan RP3 memberi ruang bagi pekerja perempuan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, sekaligus memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan produktif.
“RP3 tidak bekerja sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan terpadu yang melibatkan pemerintah, aparat hukum, layanan kesehatan, dunia usaha, hingga jaringan masyarakat,” kata Novi. “Tanpa kolaborasi, layanan tidak akan optimal. Dengan kerja bersama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi perempuan.”Pungkas:Novi(Aan)
Redaksi:terkininasional@gmail.com
