
NASIONALTERKINI.COM JAKARTA Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir pembahasan setelah pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyepakati agar regulasi tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU yang telah dilakukan bersama melalui Panitia Kerja (Panja).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pelindungan yang lebih menyeluruh di bidang ketenagakerjaan.
RUU tersebut juga disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta untuk menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Cakupan pengaturannya tidak hanya ditujukan bagi pekerja atau buruh. Pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha juga menjadi bagian dari pihak yang mendapat pengaturan dalam RUU tersebut.
Yassierli mengatakan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian yang ditegaskan dalam regulasi tersebut. RUU juga mengatur keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Selain memperkuat pelindungan, pemerintah menilai RUU tersebut juga memberikan dasar yang lebih kuat bagi pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Menuju Pembicaraan Tingkat II
Dalam rapat kerja itu, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR RI. Setelah laporan disampaikan, agenda dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi, dan pendapat akhir pemerintah.
Naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kemudian ditandatangani sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian pembahasan.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panja, atas pembahasan RUU yang telah berlangsung secara intensif.
Setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan, pandangan, dan masukan yang muncul selama proses tersebut, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.(Tyo)
Redaksi =
terkininasional@gmail.com
