
NASIONALTERKINI.COM SLEMAN, Sebanyak 548 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman menandatangani kontrak kinerja sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Parasamya, Kamis (17/9) dan Jumat (18/9), diikuti Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, serta Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja. Kegiatan tersebut disaksikan Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan kontrak kinerja tidak sebatas kesepakatan mengenai target pekerjaan. Lebih dari itu, kontrak tersebut menjadi komitmen aparatur untuk memastikan pekerjaan memberikan hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat.Jumat:18/09/2026
Ukuran yang lebih penting adalah apa hasil yang kita capai dan dampak atau manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sehingga terwujud budaya kerja yang berorientasi pada hasil,” kata Harda.
Ia juga meminta para Ketua Tim Kerja memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi di lingkungan kerja. Ketua tim diharapkan mampu menggerakkan anggota untuk mencapai target yang telah ditetapkan secara bersama.
Sementara itu, Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin mengatakan peningkatan kinerja organisasi membutuhkan aparatur yang berintegritas, kompeten, dan berkualitas. Karena itu, evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam pengelolaan karier pegawai.
Wildan menyebut Pemkab Sleman telah menetapkan Perbup Sleman Nomor 35 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Kerja.
Evaluasi mencakup tiga aspek, yakni capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP), capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah, serta kemampuan manajerial pejabat.
Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar pemberian penghargaan bagi pejabat berprestasi maupun pembinaan dan sanksi administratif bagi pejabat yang belum memenuhi target. Tahapannya dapat berupa identifikasi, pembinaan kinerja, uji kompetensi ulang, hingga mutasi atau demosi.
Selain itu, pejabat yang tidak memenuhi capaian kinerja fisik dan keuangan perangkat daerah dapat dikenai pemotongan TPP setiap triwulan.
Karena itu, penandatanganan kontrak kinerja diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pijakan bagi aparatur untuk mencapai target individu, tim, perangkat daerah, sekaligus mendukung sasaran pembangunan Kabupaten Sleman.Pungkas:Harda(Aan)
Redaksi =
terkininasional@gmail.com
0 Komentar