
NASIONALTERKINI.COM. Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkuat tata kelola hubungan industrial di tengah agenda restrukturisasi dan konsolidasi perusahaan.
Penataan BUMN dinilai perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak pekerja serta upaya menjaga hubungan industrial yang sehat dan harmonis.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan aspek ketenagakerjaan harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penataan organisasi.
Hal tersebut disampaikan Indah dalam Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN di Jakarta, Senin (07/09/2026).
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan langkah antara kebijakan ketenagakerjaan dan program penataan BUMN yang dijalankan pemerintah.
Penataan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.
“Melalui Inpres ini, Kemnaker bersama kementerian dan lembaga terkait ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, hingga memitigasi setiap potensi hambatan dalam proses penataan organisasi,” ujar Indah.
Ia menegaskan, restrukturisasi dan konsolidasi BUMN yang bertujuan meningkatkan efisiensi serta daya saing nasional tidak boleh mengesampingkan kepentingan pekerja.
Karena itu, Kemnaker bersama Badan Pengaturan BUMN berkomitmen mengawal prinsip no one left behind dalam setiap proses penataan.
“Prinsip no one left behind bukan semata-mata soal mencegah PHK, tetapi memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan tidak ada perlakuan yang tidak adil selama proses penataan berlangsung,” katanya.
Indah juga mengingatkan bahwa proses integrasi perusahaan berpotensi memunculkan persoalan hubungan industrial, terutama ketika terjadi penyatuan sistem pengupahan, struktur jabatan, hingga ketentuan kerja.
Jika tidak dikelola secara cermat, kondisi tersebut dapat memicu perselisihan antara manajemen dan pekerja.
Untuk itu, Kemnaker mendorong agar aspek hukum dan kepatuhan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam tata kelola perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan di tingkat direksi.
Kami ingin memastikan pimpinan yang menangani sumber daya manusia dan kepatuhan hukum memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang hubungan industrial,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Kemnaker juga menawarkan empat pendekatan untuk memperkuat hubungan industrial di lingkungan BUMN, yakni kepastian, keterlibatan atau engagement, keadilan, serta tata kelola yang kuat.
Melalui pendekatan tersebut, perusahaan diharapkan mampu membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan pekerja, melakukan deteksi dini terhadap potensi perselisihan, dan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara konstruktif.
Dengan demikian, agenda penataan BUMN diharapkan tidak hanya menghasilkan perusahaan yang semakin efisien dan kompetitif, tetapi juga menciptakan kepastian serta perlindungan bagi pekerja dan hubungan industrial yang berkelanjutan.Pungkas:Indah(Aan)
Redaksi =
terkininasional@gmail.com
