NASIONALTERKINI.COM. Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan siap menindaklanjuti edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk penerapan fleksibilitas kerja untuk meningkatkan efisiensi energi.

Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, pemerintah daerah akan mengkaji sektor-sektor yang memungkinkan menerapkan kebijakan tersebut, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN.

Menurut Harda, transformasi budaya kerja diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien tanpa menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menyebutkan, kesiapan Sleman didukung capaian indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencapai angka 4,30 dengan predikat memuaskan. Nilai tersebut menunjukkan kesiapan Sleman dalam mengembangkan layanan pemerintahan berbasis digital.

Meski demikian, Harda memastikan sejumlah layanan publik strategis tetap dilaksanakan secara langsung. Layanan tersebut antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, serta pendidikan.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Setda Sleman tengah menyusun ketentuan teknis penerapan Work From Home (WFH) yang direncanakan diberlakukan setiap hari Jumat.

Harda menegaskan, kebijakan fleksibilitas kerja akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan layanan publik. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan pelayanan tetap berjalan cepat, tepat, dan responsif.

“Kebijakan ini harus selaras dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,”Tutup:Harda.(Aan)

Redaksi=

terkininasional@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *