NASIONALTERKI.Panardi Setiawan selaku ketua Yayasan Anak Bangsa Wadah Alumni AKUB, APPI, AKMI, STIE Kerjasama Yogyakarta (Amal Usaha Yayasan Pendidikan Kerjasama Yogyakarta) mengatakan menggugat di Pengadilan Niaga Semarang sengketa Kasus ini melibatkan sengketa Yayasan Pendidikan Kerjasama STIE Yogyakarta yang dimanfaatkan oleh pihak luar, yang bukan merupakan pengurus maupun anggota yayasan, dengan tujuan mempailitkan yayasan dan menjual aset-asetnya. Salah satu aset yang dijual adalah kampus STIE Kerjasama di Yogyakarta, yang terletak di Jl. Parangtritis KM 3,5 dan Jl. Menteri Supeno No.103.Penjualan ini mengakibatkan lebih dari 70 ribu alumni kehilangan almamater mereka.Kamis 06/06/2024
Panardi Setiawan mengarakan Yayasan Anak Bangsa STIE Kerjasama, telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor register perkara 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Smg. Juncto No. 1/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN Niaga Smg. Dalam persidangan, hanya tiga dari delapan tergugat yang hadir, itu pun hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka. Bukti yang diajukan dugaan bahwa hasil penjualan aset, sisa boedel pailit sebesar Rp.104 miliar diterima oleh tergugat.Paparnya
Fakta persidangan ini memperkuat penetapan Tergugat dan Tergugat II terkait pengelolaan sisa dana boedel pailit dari Yayasan Pendidikan Kerjasama. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan keputusan pada Jum’at tanggal 7 Juni 2024, dan para alumni berharap agar keputusan yang adil sehingga kampus yang dibanggakan dapat kembali berfungsi kembali dan di bangun lagi.Pungkasnya(Aan/Dk)