JOGJABERITA– Polresta Sleman menangkap 4 oknum pembuat dan pengedar minuman beralkohol (mihol) oplosan. Mereka adalah JAS, YDP, NPYWR, dan IF. Seluruhnya merupakan mahasiswa berusia 21 tahun.
Kapolresta Sleman AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari tewasnya MF usai menenggak mihol buatan keempat tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kemudian dapat dipastikan MF meninggal dunia karena mengonsumsi miras tanpa label dalam hal ini minuman oplosan.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, kami mendapatkan informasi dan mengamankan ada 4 orang yang sekarang kami tetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan di Mapolresta Sleman,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (25/11).
Imam menjelaskan, kejadian bermula saat MF dan beberapa temannya berkunjung ke rumah kos salah satu tersangka.
Lokasinya berada di Blok F Nomor 31 Pogung Kidul, Mlati, Sleman. Saat itu, MF mendapati adanya minuman di dalam kamar kos.
MF beserta 10 orang lainnya lantas mengonsumsi minuman tersebut sembari mengobrol. Setelah beberapa jam, minuman memberikan efek tak sadarkan diri.
Seluruhnya lantas dilarikan ke rumah sakit. MF dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya masih dirawat di rumah sakit hingga hari ini.
“Mereka berbeda kampus. Ada pertemanan, berkumpul, dan minum-minuman keras. Korban yang dirawat sekarang ada tiga.
Terkait dengan pemesanan atau proses bagaimana korban dan para pihak ini mendapatkan miras oplosan ini, mereka berhubungan dan mendapat informasi dari mulut ke mulut dan juga melalui pemesanan lewat telepon,” katanya.
Imam menambahkan beberapa barang bukti berhasil diamankan, diantaranya gelas ukur, satu drigen bervolume 5 liter berisi cairan ethanol foodgrade, dan 60 botol mihol oplosan dengan masing-masing bervolume 350 ml yang belum sempat dijual.
Polresta Sleman akan terus mendalami kasus ini, termasuk jika ada temuan korban-korban lainnya.
Keempat tersangka diancam dengan tiga pasal. Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 146 ayat 2 huruf b Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 62 ayat 1 UURI Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun.
“Kami megimbau masyarakat untuk menghindari makan-makanan yang tidak berlabel atau tidak memiliki merek, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan kualitasnya.
Yang kedua, imbauan kami tidak memproduksi dan memperdagangkan miras oplosan. Ini bukan kejadian pertama kali di wilayah Polresta Sleman, sehingga harapan kami kejadian ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Salah satu tersangka JAS mengaku baru satu bulan memproduksi dan menjual mihol oplosan.
Dia mengatakan semata-mata hanya ingin mencari keuntungan.
Satu botol mihol oplosan dia jual dengan harga Rp 25 ribu. “Baru sebulan, bisa dicek. Alasannya untuk cari keuntungan saja,” ungkapnya. (ong/red)