Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Usai Digugat Relawan, PMI DIY Buka Suara Pastikan Tak Menyalahi Aturan

Ini karena PMI Kota Jogja dinilai semrawut dalam menjalankan AD-ART nya. Bahkan dokumen keuangan sejak 2016 hingga 2021 juga tak ditemukan. Padahal, dokumen tersebut penting untuk diaudit dan menjadi syarat pengesahan kepengurusan.

JOGJABERITA– Wakil Ketua PMI DIY Irjen Pol (Purn) Haka Astana M. Widya menuturkan keputusan Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo untuk tidak mengesahkan kepengurusan PMI Kota Jogja tak menyalahi aturan.

Menurut Haka, umumnya pergantian kepengurusan organisasi dibarengi dengan memori serah terima antara pengurus lama dan baru. Setidaknya yang berkaitan dengan sumber daya manusia, sarana prasarana, ataupun keuangan

“Ini yang saya lihat tidak pas. Sehingga ketua terpilih diskusi dengan saya. Saya menyampiakan Gusti Prabu berkenan, namun paling tidak ada serah terima kondisi keuangan, utang piutang, tata keloalnya itu ada supaya diverifikasi,” ujar Haka ditemui di salah satu resto di Jalan Kaliurang, Sleman, Rabu (15/3).

Ketua PMI Kota Yogya yang saat itu terpilih adalah mantan Wakil Walikota Yogya Heroe Poerwadi. Haka menuturkan Heroe digugat somasi pada 16 Januari 2023 sehingga tak bisa menjalankan ketugasannya di PMI Kota Yogya.

Selanjutnya, pada 18 Januari 2023 Heroe mengundurkan diri. Sehingga estafet kepemimpinan PMI Kota Yogya secara sementara dipegang oleh Haka.

“Pertama yang saya kerjakan inventarisir dan identifisir tata kelola manajemen dari organisasi PMI Kota Yogya. Kami lihat sarana dan prasarananya.

Saya dibantu 9 orang. Hampir setiap hari kami mencoba ke sana. Ada tata kelola terutama yang kita menghimpun dana dari masyarakat seperti poliklinik, UTD, Apotek, agak sedikit tidak pas,” jelasnya.

Dia bahkan juga meminta bantuan pihak akuntan publik untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan PMI Kota Yogya. Hasilnya nihil, karena tak ada dokumen yang tersedia satupun.

Selain verifikasi, Haka juga mengumpulkan vendor yang sempat berhubungan dengan PMI Kota Yogya. Ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan dokumen utang piutang.

“Ada tagihan Rp 7,2 miliar. Saat ini masih diteliti, tidak bisa diaudit karena dokumennya tidak ada. Kami sudah konsultasi ke BPKP juga, saat ini masih menanti jawabannya bagaimana. Dokumen memang tidak bisa ditemukan, jadi kita tidak bisa audit,” ujarnya.

Dia berharap persoalan ini dapat segera selesai. Sehingga nantinya PMI Kota Yogya bisa kembali menjalankan ketugasannya sesuai dengan aturan. “Mudah-mudahan masalah PMI Kota Jogja bisa terurai. Dibentuk kepengurusan yang baru,” harapnya. (een/eng)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *