NASIONALTERKINI– Pemkot Jogja bekerja sama dengan Polresta Yogyakarta menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan D1 bagi penyandang disabilitas secara drive thru di Balai Kota Yogyakarta. Tepatnya di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta melalui layanan SIM Jogja Istimewa difabel dan drive thru (Sijidtu). Keberadaan Sijidtu menjadi salah satu upaya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa turun dari kendaraan atau drive thru.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan Tentunya ini satu inovasi bersama dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan bagi mereka (difabel) pemenuhan hak-haknya. Sekaligus mewujudkan kewajiban kita sebagai pelayanan kepada masyarakat.
Pihaknya menyatakan Pemkot Yogyakarta, Polresta dan Polda DIY marwah utama adalah untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu ada inisiasi Sijitu pelayanan untuk sim A dan khususnya untuk difabel atau disabilitas harus dipermudah. Terutama difabel untuk mengurus SIM tidak harus turun kendaraan atau berjalan ke sana kemari dengan administrasi yang ruwet.
“Tadi (Sijidtu) dibuktikan tidak sampai lima menit, SIM sudah bisa tercetak dan sudah jadi. Ini bagian dari kewajiban kami pemerintah secara umum untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Prinsipnya kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit,” terangnya usai peluncuran layanan Sijidtu di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (17/9).
Sementara itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan bertepatan dengan Bulan Bakti Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polresta Yogyakarta menghadirkan inovasi pelayanan Sijidtu yaitu sim drive thru untuk perpanjangan sim a dan sim d1 (bagi difabel). Melalui Sijidtu terwujud pelayanan prima yang lebih cepat mudah, praktis, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan.
“Harapan kami semoga sim drive thru dengan icon ”Sijidtu” SIM Jogja istimewa difabel dan drive thru dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah kepada seluruh masyarakat,” tambah Kombes Pol Aditya.
Kombes Pol Aditya menjelaskan Persyaratan untuk mengakses layanan Sijidtu seperti perpanjangan SIM lainya . Syaratnya membawa fotokopi SIM A lama, surat keterangan dokter, surat keterangan psikologi. Surat keterangan dokter dan piskologi bisa diakses melalui E-Psikologi dan E-Kesehatan Polri). Lalu membayar biaya perpanjangan SIM secara nontunai.
“Kemudian petugas memproses scan sidik jari, tanda tangan elektronik dan mengambil foto pemohon. Setelah itu SIM dicetak. Lantaran SIM sudah online, Sijidtu melayani perpanjangan SIM A dan D1 semua masyarakat tidak hanya warga Kota Yogyakarta,”ucapnya.
Salah satu Warga Fery mengatakan Pelayanan ini lebih mudah, lebih cepat. “Pelayananya bagus, memudahkan semua untuk perpanjangan SIM. Persyaratan harus komplit (dulu), nanti tinggal ke layanan drive thru. Tinggal nunggu, foto langsung jadi,” tandasnya. (yui/iov)