NASIONALTERKINI -Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menuturkan Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang. Ini termasuk kepada perusahaan pemilik truk mixer yang menemper KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo – Rewulu pada Rabu (25/9) pukul 03.52 WIB.
“Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan,” ujarnya, Rabu (25/9).
EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo menerangkan, Dengan adanya kerugian ini KAI tentunya akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi. Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.
Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu Masinis dan Asisten Masinis KA yang mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan. “Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan,” katanya.
Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan Daop 6 diantaranya adalah menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.
Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah. Bahkan, pada tanggal 19 September 2024 kemarin kami bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.
“Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama Korlantas telah menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Bambang.
Bambang menambahkan Untuk perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi secara normal pada pukul 14.30 WIB dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan.“ Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang. Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat,” ucapnya.(ihu/wsd)