Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tersangka Pemalsuan Produk Kapur Barus Dibekuk Polisi, Perusahaan Rugi Rp2,8 miliar

Seorang Perempuan paruh baya berinisial TV (40) warga Grogol Sukoharjo diamankan kepolisian karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan merek salah satu produk kapur barus skala nasional. Penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warung di wilayah Bugisan, Mantrijeron pada 11 Februari lalu.

JOGJABERITA– Seorang Perempuan paruh baya berinisial TV (40) warga Grogol Sukoharjo diamankan kepolisian karena terlibat dalam tindak pidana pemalsuan merek salah satu produk kapur barus skala nasional.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warung di wilayah Bugisan, Mantrijeron pada 11 Februari lalu.

Penjual melihat ada yang beda dengan produk, lantas melaporkannya ke pihak distributor dan meneruskan temuan itu ke Polresta Yogya. Petugas menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan.

“Kami mendapati informasi bahwa tersangka tengah berada di Bojonegoro, Jawa Timur membeli bahan kapur untuk kemudian diproduksi dan kemudian diamankan untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Rabu (16/3). 

Andhyka menjelaskan dalam penangkapan petugas mengamankan sebanyak 1.982 kardus kosong, 217 kardus produk siap edar,  80 produk siap kemas, lima karung yang berisi plastik kemasan yang sudah bercap merek, serta tiga mesin yang digunakan untuk memproduksi plastik kemasan. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kapur tulis biasa yang kemudian dicelupkan ke dalam cairan insektisida.

Produk tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan bahan baku yang sekilas mirip dengan produk asli. 

Dari kemasan luar, hanya pada bagian tertentu saja yang jika dilihat dengan cermat tampak perbedaan yang kentara. 

Misalnya saja, di bagian kemasan depan produk yang terdapat tanda khusus berwarna emas. Pada produk asli, tanda emas terlihat kontras namun di produk palsu kabur dan tidak terlalu jelas.

Sementara pada bagian dalam produk yang masih terbungkus plastik, yang asli terdapat tulisan merek dengan dibubuhi warna merah muda. Sementara produk palsu condong ke warna merah.

Perusahaan bahkan mengaku rugi senilai Rp2,8 miliar setiap bulan akibat temuan produk ini.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 100 ayat (1), Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang RI No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,”ucapnya.

Tersangka TV mengatakan dalam sebulan ia mengaku bisa menjual sebanyak 60-80 karton dengan harga jual Rp400.000 per karton. 
Harga jual itu dipatoknya lebih murah dibanding dengan produk asli.

Perbedaan harganya dengan produk asli bahkan mencapai Rp500.000-Rp.700.000 per karton. 
“Untungnya tidak banyak. Kalau bersih hanya sekitar Rp5 juta, tapi kadang juga minus,” ungkapnya. (ang/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.