NASIONALTERKINI -Ketua KP2KN Darwito menuturkan Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan surat somasi kepada Menteri Kesehatan RI sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia nomer KP.01.02/A/5105 /2024, tentang seleksi calon Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan pada tanggal 23 September 2024.
Menteri Kesehatan telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia. Kolegium, merupakan organ yang dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan. Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri.
Dalam pembentukan kolegium, wewenang Menteri sesuai Pasal 704 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengesahkan Kolegium yang telah dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan. “Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri, dan dalam hal ini Menkes sudah menyalahi wewenang dan tidak ada koordinasi dengan Kemenristek Dikti. Kedua hal tersebut berbeda dan terpisah,” ujarnya Rabu (2/10) saat memberi keterangan pers.
Darwito menjelaskan Menteri kesehatan telah mencampuradukkan proses pembentukan Kolegiun dengan Kolegium Kesehatan Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, maka Menkes telah melakukan kekeliruan serius.
Pemilihan secara voting dan bahkan dengan dilakukan dengan online, telah menyimpang dari ketentuan dan seharusnya Menkes menjunjung tinggi dasar Negara yaitu Pancasila. Bahwa pemilihan ketua dan anggota kolegium ilmu kedokteran di Indonesia mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan kereteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas. “Menkes telah melakukan proses pemilihan secara serampangan, yang persiapannya tergesa gesa, menilik dari surat Keputusan KP.01.02/A/ 5105 /2024 cermin dari ketergesa gesaan, dan cenderung mengabaikan prosedur,” tegasnya.
Darwito mengatakan KP2KN menuntut Peraturan Menteri tersebut ditinjau kembali, dan proses pemilihan Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, dibatalkan dan diulang kembali sesuai nilai nilai dasar kolegium.Dijelaskan, untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, harus memenuhi persyaratan antara lain pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR.“KP2KN telah sepakat mengajukan surat somasi ini dan kami meminta kepada Menkes untuk menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang di dalamnya diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu Kesehatan, serta mencabut PMK No. 12/2024,” tegasnya. (bio/rty)