Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Spesialis Pencuri Motor Asal Depok, Gasak Motor di 13 Lokasi Selama Dua Bulan

JOGJABERITA

JOGJABERITA– Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang warga Depok, Sleman berinisial HS, 28. Dia ditangkap lantaran kedapatan mencuri kendaraan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pencuri spesialis motor ini bahkan telah beraksi di 13 lokasi yang berbeda hanya dalam kurun waktu 2 bulan.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi menyebut HS tak bekerja sendiri. HS mengajak tersangka lainnya EM, 35 untuk mencuri sepeda motor di salah satu rumah kos di Maguwoharjo, Sleman. Ini terjadi pada 9 Maret 2023. Di hari yang sama HS bersama EM kembali melancarkan aksinya. Keduanya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di Perum Tirtomartani, Kalasan, Sleman.

“Yang ketiga HS kembali beraksi bersama AA dengan TKP di Kalasan, Sleman pada 4 April 2023,” kata Ardi saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Jumat (14/4).

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah menjelaskan, HS menjual motor hasil curiannya ke daerah Klaten. Per unit dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Pihaknya juga masih terus mendalami keterkaitan HS dengan sindikat pencurian. Ini lantaran dari 13 TKP yang diakui oleh HS, pihaknya baru berhasil mengungkap kejadian di 3 TKP. Sehingga lainnya masih akan dilakukan pengembangan.

“Yang bersangkutan berdasarkan pengakunnya lebih dari 4 TKP. Kami akan melakukan pengembangan terkait barang bukti yang ada, ataupun yang masyarakat belum melaporkan ke kami. Akan kami cross check lagi ke lapangan,” ujar Deni.

Saat ditanya oleh awak media, HS mengaku hanya menemani tersangka lainnya. Dia menjalankan aksi dengan berbekal alat berupa kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang terparkir di halaman rumah. HS juga terbilang ahli dalam membobol kunci motor. Bahkan, dia juga mampu membawa kabur motor yang sebelumnya telah dikunci stang.

“Motor-motor lama (sasarannya). Dikunci stang tetap bisa. Kalau motor baru susah,” tutur HS.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ery/eri)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *