JOGJABERITA– Sejumlah masyarakat Jogjakarta yang tergabung dalam berbagai aliansi turun ke jalan, Selasa (6/12). Ini sebagai bentuk penolakan atas disahkannya RUU KUHP oleh pemerintah pusat.
Salah satu yang turut menyuarakan penolakannya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta.
Ketua AJI Yogyakarta Shinta Maharani menyoroti ada sebanyak 17 pasal di dalam RUU KUHP berpotensi akan membatasi kebebasan para jurnalis.
Misalnya, pasal 218 yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang menghina presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pasal ini akan mempersempit ruang gerak jurnalis dalam melakukan kritik kepada pemerintah.
Dia juga menilai para jurnalis akan berpotensi dikriminalisasi menggunakan pasal ini. Padahal, tanpa ada pasal tersebut selama ini masih banyak jurnalis yang menerima ancaman dan intimidasi dari pihak luar.
“Itu sangat bermasalah. Teman-teman akan rawan dikriminalisasi. Jadi ancamannya akan semakin berlapis. Selama ini teman-teman jurnalis sudah mendapat ancaman, kekerasan, dan intimidasi.
Dengan adanya pasal ini teman-teman jurnalis sangat berpotensi untuk dipenjara,” jelasnya usai aksi di Tugu Selasa (6/12).
Selain itu, ada pula larangan penyebaran ajaran Marxisme dan Leninisme. Ini tertuang pada pasal 188.
“Teman-teman jurnalis sering menulis tentang korban tragedi politik. Dengan adanya pasal ini teman-teman rawan untuk dikriminalisasi, rawan dipenjara,” tegasnya.
Shinta berharap, pasal-pasal yang berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis dapat dihapuskan.
Aksi lanjutan juga akan digelar bersama dengan aliansi lainnya. Menurutnya, aksi ini menjadi bentuk kritik dari masyarakat sipil kepada pemerintah.
“Masyarakat sipil mengambil peran melakukan perlawanan, menyampaikan suara aspirasi di ruang seperti ini. Di jalanan, saluran diskusi, protes di medsos.
Apapun jalannya sama pentingnya karena kita berani untuk menyalurkan aspirasi. Ini bagian dari kemerdekaan individu yang dijamin oleh konsitusi kita,” ungkapnya. (Iin/evi)