Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sebanyak 103 WBP di Lapas DIY Dapat Remisi Khusus Natal

Sebanyak 103 WBP di Lapas DIY Dapat Remisi Khusus Natal

JOGJABERITA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menyerahkan remisi khusus natal kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (25/12). 
Total ada sebanyak 103 WBP yang menerima remisi khusus natal.

Ada 102 WBP menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman, sementara satu WBP lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Suwardani menjelaskan WBP yang menerima remisi tersebar di 7 lapas di DIY. 

Diantaranya adalah Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, dan Lapas Kelas IIB Wonosari dan Rutan Kelas IIB Wates. 

Penyerahan SK Remisi Khusus Natal dilaksanakan di masing-masing lapas dan rutan. Sementara secara simbolis penyerahan dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

“WBP yang menerima RK I memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan, ” kata Gusti Ayu melalui keterangan tertulis, Minggu (25/12).


Gusti Ayu menjelaskan pemberian remisi kepada WBP ini merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA. 


Ini juga menjadi unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang. 

Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Dia menambahkan remisi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. 

Hal itu diharapkan dapat menjadi semangat bagi para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat.


“Remisi yang saudara dapatkan hari ini merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas,” jelasnya.


Dalam sambutannya, Gusti Ayu mengungkapkan perayaan Natal menjadi momen yang membawa perdamaian. Suka cita natal turut menjadi hak yang patut dirasakan oleh semua pihak termasuk bagi para WBP. 


Dia menjelaskan natal tahun 2022 mengusung tema Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain. Ini sejalan dengan kondisi para WBP yang tengah menjalani masa hukuman di dalam lapas dan rutan. 

Dia berharap, remisi natal yang diberikan ini turut menambah semangat para WBP untuk tetap menyebarkan cinta kasih terhadap sesama.


“Pidana hilang kemerdekaan yang saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah ‘jalan lain’ yang dengan-Nya diharapkan saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal saudara menjadi manusia baru nantinya.

 Tidak lupa saya mengingatkan kepada saudara selama menjalani pidana untuk selalu menyebarkan cinta kasih kepada sesama manusia di sekitar,” ujarnya. (ong/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *