JOGJABERITA– Satresnarkoba Polres Sleman memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu seberat 9,944 kilogram di Mapolres Sleman, Kamis (22/9).
Pemusnahan sabu dilakukan dengan menggunakan mesin insenerator milik BNNP Jawa Tengah. Barang bukti diamankan dari dua tersangka yakni Deni Julian Prasetia dan Efri Kurniawan.
Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hermawan mengatakan pengungkapan barang bukti sabu ini merupakan yang terbesar sejak 2003.
“Kami telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 20.000 orang dengan estimasi 0,5 kilogram per orang,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (22/9).
Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menjelaskan pengungkapan dimulai saat ditemukannya barang bukti sabu seberat beberapa gram di wilayah Kota Yogya dan Sleman.
Pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan tersebut berhasil diamankan seorang kurir.
Kurir ditangkap di wilayah Mesuji, Lampung pada 26 Juli lalu. Usai kembali dilakukan pengembangan, barang bukti sabu diketahui masuk dari Malaysia.
“Narkoba ini jaringan dari luar negeri. Barang dari Malaysia, masuk lewat Pulau Sumatera. Nanti akan diedarkan di Pulau Jawa termasuk Yogyakarta.
Jadi sebelum diedarkan, sudah berhasil kita amankan pada saat kurir mengantarkan barang,” jelasnya.
Dia mengatakan sabu dibungkus ke dalam 10 kemasan. Masing-masing kemasan memiliki berat rata-rata satu kilogram.
Untuk menyamarkan barang bukti, pelaku membungkus sabu ke dalam bungkus plastik teh china.
Irwan memastikan sabu yang disita merupakan kualitas baik. Hal ini dibuktikan dengan stampel bertuliskan “very good” di dalam kemasan.
“Ancaman hukumannya 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.
Irwan menambahkan sepanjang bulan September pihaknya telah berhasil mengungkap 4 perkara peredaran obat-obatan terlarang.
“Paling rawan peredaran di Kapanewon Depok dan Gamping. Walaupun di wilayah lain juga ada, tapi hitungannya tidak sebanyak dua kapanewon tersebut,” ungkapnya. (ong/red)