JOGJABERITA– Beberapa kasus tindak pidana peredaran obat keras ditemukan di wilayah Kota Yogyakarta. Terakhir, Satres Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap tindak pidana peredaran psikotropika dan obat keras jenis Yarindo.
Tersangka berinisial MK diamankan di wilayah Kota Yogya bersama barang bukti berupa 200 butir obat psikotropika dan 2.000 butir Yarindo. Tersangka lantas diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kasatres Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah menjelaskan, MK bertransaksi secara langsung dengan pembelinya.
Lokasinya di sekitaran tempat tinggal MK. Obat-obat keras ini juga sebelumnya telah dikemas menjadi jumlah yang lebih sedikit. Jumlahnya bervariasi, mulai dari 5 butir hingga 10 butir dalam satu kemasan kecil.
“Sudah dipecah, sudah paket-paket kecil. Ada yang isi 5, isi 10. Biasanya ketemu orang, bertransaksi, memberikan barang, dan pengedar mendapatkan uang. Ataupun melalui cara-cara yang mereka tentukan sendiri,” ujarnya saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (12/7).
Selain bertransaksi secara langsung, Deni mengatakan pihaknya juga kerap menemui adanya peredaran obat keras dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Kebanyakan alamat tak ditulis secara rinci, sehingga kurir hanya bisa mengandalkan nomor telepon yang tercantum di dalam paket tersebut. Untuk mengelabuhi petugas ekspedisi, data mengenai barang yang dikirim pun dimanipulasi.
Berkaca dari kasus yang telah diungkap sebelumnya, obat keras yang diedarkan melalui ekspedisi biasanya tidak dalam jumlah yang besar. Ini untuk menghindari kecurigaan petugas pengantar paket.
“Biasanya alamat tidak spesifik. Tidak menyebut nama jalan, jadi secara umum saja. Tidak rinci, seolah-olah disamarkan. Hanya mengandalkan nomor telepon yang bisa dihubungi,” ujarnya. (tio/red)