JOGJABERITA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (mihol) pada Rabu (19/10) malam.
Upaya ini merupakan wujud penegakan Perda Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Trantibum.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan bahwa pada giat kali ini, pihaknya menyasar empat lokasi.
“Keempat titik itu menjual mihol tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Giat dilakukan di Pangunci wilayah Kapanewon Ngaglik, Outlet 23 dan Vortuin di Kapanewon Depok, serta Meduzza di Kapanewon Mlati.
Ada 113 botol mihol golongan A dan golongan B berhasil diamankan,” kata Shavitri, Rabu (19/10).
Shavitri menjelaskan, sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik masing-masing tempat yang menjajakan mihol. Lantaran tetap nekat buka, penyitaan kemudian dilakukan.
“Kegiatan operasi ini sebagai tindak lanjut atas surat peringatan yang telah diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman terhadap para pelaku usaha yang menjual mihol tanpa memenuhi perizinan,” ucapnya (tyo/red)