JOGJABERITA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penutupan Holywings Yogyakarta di Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Rabu (29/6).
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya promosi Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Dia menambahkan, upaya ini juga merupakan respon dari Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo atas laporan yang dilayangkan ormas beberapa waktu lalu.
“Menanggapi keresahan yang dilontarkan oleh masyarakat, maka Bupati Sleman kemudian memutuskan penutupan terhadap usaha Holywings,” ujarnya, Rabu (29/6).
Dia menegaskan, Holywings telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2020. Isinya, yaitu tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan mengganguu ketentraman masyarakat serta ketertiban umum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Retno Susiati menjelaskan, Holywings Jogjakarta diketahui mengurus izin melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS). Ini artinya, izin tersebut langsung dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Nantinya, DPMPTSP Sleman akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dapat kembali meninjau izin tersebut.
“Izin usaha yang diproses melalui OSS. Ini aplikasi yang diterapkan oleh pemerintah pusat sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 5 2021, tentang perizinan usaha berbasis risiko. Ini kita mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali terkait izin ini. Izin lembaga OSS,” jelasnya. (tio/red)