JOGJABERITA- Sat Resnarkoba Polresta Yogya kembali melakukan penangkapan tersangka atas tindak pidana tanpa kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Yarindo.
Dua tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Reihan Naufali (RN), 22, warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogya. Sementara tersangka lainnya bernama Yoga Era Erlangga (YER), 22, warga Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja. Penangkapan keduanya dilakukan di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogya pada Kamis lalu (11/8) sekira pukul 08.25.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogya Kompol Deni Irwansyah menjelaskan awalnya tersangka RN terlebih dahulu diamankan. Dari tangan RN petugas berhasil menyita sebanyak 95 butir pil Yarindo. Tak sampai di situ, Sat Resnarkoba Polresta Yogya lantas melakukan pengembangan. Hasilnya RN mengaku mendapatkan pil-pil Yarindo dari YER.
“Tersangka YER kami amankan sekitar 3.700 pil Yarindo siap edar,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogya, Selasa (16/8).
Selain dari RN dan YER, sebanyak 13 butir pil Yarindo juga berhasil disita dari tangan saksi pembeli. Kepada petugas, RN dan YER mengaku sebelumnya telah sering mengedarkan pil Yarindo. Hasilnya, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk memudahkan pengedaran, RN dan YER mengemas pil-pil Yarindo ke dalam kemasan kecil. Tiap 200 butir dijual dengan harga Rp 400 ribu.
“Keduanya disangkakan melanggar pasal 196 UURI No. 35 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” ungkapnya. (ang/red)