JOGJABERITA– Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman luncurkan layanan pengujian kendaraan secara drive thru 30. Layanan tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Sleman Kustini Kepala Dinas Perhubungan Sleman Arip Pramana melaporkan, layanan pengujian kendaraan secara drive thru 30 merupakan inovasi untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dengan mengusung slogan Santun atau pemeriksaan tanpa mudhun, nantinya masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksanaan kendaraan.
“Pengguna tinggal mendaftar melalui aplikasi Sikresno, dan mendapat id billing. Kemudian bisa bayar secara online.
Nantinya akan mendapatkan nomor antrian yang disampaikan melalui telepon genggam. Sehingga layanan ini tidak membuat tumpukan antrian di lokasi,” jelas Arip.
“Dengan mengusung konsep Drive Thru 30, ditargetkan layanan dapat diselesaikan selama 30 menit.
Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan,”tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan peluncuran layanan ini juga menjadi upaya untuk menemukan solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman saat masyarakat akan melakukan uji berkala kendaraannya.
Di samping itu, diharapkan layanan pemerikasaan kendaraan juga lebih disiplin dan membuat masyarakat lebih nyaman.
Dengan slogan Santun yang sudah disampaikan tadi, sekaligus menjadi penyemangat bagi aparat pemeriksan uji kendaraan yang mengandung harapan Sopan, Akuntabel dan akurat, Netral, Transparan dan Tepat waktu, Unggul, Nyaman.
Saya berharap, agar program pelayanan ujian berkala kendaraan bermotor drive thru 30 ini dapat terus berjalan dan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat,”ucapnya. (ong/red)