NASIONALTERKINI -Setelah berkali-kali menyuarakan penolakan atas rencana pendirian tempat hiburan malam di wilayah Padukuhan Kronggahan 1, Trihanggo, Gamping, Sleman, aspirasi warga akhirnya direspon. Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Biro Tata DIY menerima ratusan warga Padukuhan Kronggahan, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping yang melakukan aksi damai menolak pembangunan tempat hiburan malam (Liquid), Rabu (2/10).
Perwakilan warga Kronggahan diterima secara langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bersama Kepala Biro Tapem Setda D.I. Yogyakarta Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudhonegoro serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan warga Kronggahan menyampaikan aspirasinya terkait penolakan pembangunan tempat hiburan malam (Liquid) berlokasi di wilayah Dusun Kronggahan I.
Penolakan warga Kronggahan terhadap pembangunan Liquid dilatarbelakangi berbagai hal diantaranya, tidak adanya pemberitahuan secara jelas kepada warga terkait pembangunan tempat hiburan malam.
Selain itu, perwakilan warga Kronggahan juga menyebut ada kekhawatiran dampak negatif yang ditimbulkan dengan dibangunnya tempat hiburan malam. Bahkan, dari penjelasan perwakilan warga kronggahan, upaya penolakan pembangunan tempat hiburan malam ini telah dilakukan melalui petisi yang ditanda tangani sebanyak 1.211 warga.
Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo menyampaikan bahwa dari informasi yang dihimpun sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sleman, pembangunan tempat hiburan malam di wilayah Dusun Kronggahan I belum mengantongi izin. “Selain pembangunan yang tidak memiliki izin, pengurusan Tanah Kas Desa (TKD) tempat dimana pembangunan dilakukan, belum berizin,”ujarnya.
Koordinator aksi, Pria Sinaga mengungkapkan, alasan warga menolak kehadiran tempat hiburan malam itu karena tidak sepaham dengan kearifan lokal dan dikhawatirkan mengganggu masa depan generasi muda. “Banyak madharat, dan rentan menimbulkan keributan,” ujarnya.
Pria menjelaskan Lahan yang akan dijadikan bangunan klub malam itu berstatus tanah kas desa dengan luasan 2,5 hektare. Sebelumnya, tanah tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk peternakan dan pertanian.
Warga mengetahui proses pembangunan mulai berjalan sejak pertengahan Agustus 2024, dan saat ini sudah terbangun fondasi. Namun karena ada penolakan dari masyarakat setempat, kegiatan proyek itu akhirnya dihentikan.”Belum pernah ada sosialisasi ke warga. Begitu melihat ada pembangunan, kami mencoba klarifikasi ke dukuh dan kalurahan pada sekitar akhir bulan Agustus, tapi tidak ditanggapi,” kata Pria.
Salah satu panitia gerakan warga Kronggahan Daris Sukoco mengatakan tidak ada sosialisasi terkait rencana pembangunan tempat hiburan malam tersebut. Hanya pemberitahuan, malamnya itu pemberitahuan, paginya itu sudah terjadi gali menggali di lahan ternak kandang dan sebagainya.
“Sosialisasi tidak dilakukan terhadap seluruh masyarakat. Bahkan hanya kepada pejabat RT. “Karena yang kami terima (informasinya) dahulu bahwa itu untuk kampus, tetapi tahu-tahunya kok kayak gini,” katanya. (vio/rfy)