Satreskrim Polresta Jogja berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pelaku diketahui berinisial AW, 37, seorang warga Umbulharjo, Kota Yogya.
Sementara korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan inisial KH. Kejadian ini dilaporkan oleh AM, 37 yang merupakan ibu kandung korban.
KBO Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta menjelaskan KH merupakan anak tiri AW. Peristiwa pencabulan terjadi pada 28 Juni lalu dan bermula saat KH tengah asik bermain handphone di dalam kamarnya. Tiba-tiba AW masuk ke kamar KH dan langsung melakukan upaya pencabulan.
“Pelaku mendekati korban kemudian mengelus lengan, menjilat telinga, meraba payudara, dan meraba alat kelamin dari luar,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/9).
Tak hanya sekali, pelaku kembali mengulangi perbuatan kejinya ini pada 15 Juli. Pada saat itu, AW dengan sengaja mencium bibir KH hingga merasa trauma.
Akhirnya, KH menceritakan peristiwa yang telah dialaminya kepada AM yang merupakan ibu kandungnya.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Yogya. Pelaku ditangkap Selasa, 30 Agustus sekitar pukul 14.00.
Pada saat itu juga langsung melakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta,” tambahnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan upaya pencabulan telah dilakukan AW kepada KH sebanyak 4 kali. Padahal, AW dan AM diketahui telah menikah selama 4 tahun. Hubungan mereka sebagai suami istri pun terbilang harmonis.
Awalnya, KH enggan bercerita kepada ibu kandungnya. Namun, atas dorongan dan motivasi dari teman sebayanya, KH lantas mengungkapkan kejadian yang sebenarnya.
“Pencabulan dilakukan pada saat istrinya pergi, saat rumah tidak ada orang dan sudah dilakukan empat kali. Sempat ada ancaman, tidak boleh bercerita dengan orang lain termasuk ibunya,” ujarnya.
Apri mengatakan beberapa barang bukti berhasil dikumpulkan, termasuk hasil konseling korban dengan psikolog. Selain itu, ada pula barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam korban yang diamankan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 milyar,” ungkapnya. (ang/red)