Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda DIY Tangkap 7 Tersangka Penyerbaran Konten Asusila Anak Dibawah Umur

Polda DIY Tangkap 7 Tersangka Penyerbaran Konten Asusila Anak Dibawah Umur

JOGJABERITA–  Ditreskrimsus Polda DIY kembali menangkap pelaku tindak kejahatan penyebaran konten yang melanggar asusila atau pornografi terhadap anak di bawah umur.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka FAS yang telah lebih dulu diamankan. Pengembangan kasus ini dilakukan hingga ke 6 daerah lainnya.

“Pengembangan ini berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan berupa dokumen elektronik mengenai adanya distribusi konten pornografi anak di beberapa akun WA grup yang bersifat tertutup,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (13/7).

Dari hasil pengembangan, penyidik Ditreskrimsus Polda DIJ berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Peran dari masing-masing tersangka diantaranya sebagai kreator, admin, anggota, serta pengirim konten di dalam WA grup yang diberi nama GCBH dan BBV.

Hingga saat ini, pihaknya juga masih mendalami dari mana para tersangka bisa mendapatkan nomor korban untuk diajak melakukan telepon video.

Usai tersangka pertama FAS ditangkap di Klaten beberapa waktu lalu, disusul dengan penangkapan DS, di Lampung. Ada pula tersangka S ditangkap di Semarang, ACT ditangkap di Madiun, dan RRS ditangkap di Klaten. 

Sedangkan tersangka dengan inisial DD ditangkap di Karawang, AH ditangkap di Kalimantan Selatan, dan terakhir AR ditangkap di Kalimantan Tengah.

Salah satu tersangka yakni RRS merupakan anak berhadapan dengan hukum, sehingga akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tersangka lainnya. 

Roberto menjelaskan, selain adanya motif untuk memuaskan hasrat seksual, dia memperkirakan para tersangka juga memiliki motif ekonomi.

Hal ini mengingat pihaknya menemukan adanya pendistribusian konten melalui media online yang posisi servernya berada di luar Indonesia.

Dia juga akan terus memastikan ada atau tidaknya jaringan internasional yang terlibat.
“Saat ini kami sedang bekerja sama dengan agen penegakkan hukum luar untuk mengidentifikasi hal tersebut.

Sebenarnya ini yang kami kategorikan sebagai darkweb, sisi gelap dari yang terlihat,” ungkapnya.  (ang/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *