JOGJABERITA– Sebanyak 81 kilogram ganja dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, di Mapolda DIY, Selasa (22/3).
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Adhi Joyo Kusumo mengatakan ganja yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti sitaan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap pada Desember 2021.
“Pemusnahan ini merupakan transparansi daripada penyidik agar masyarakat tahu bahwa seluruh barang bukti narkotika yang berhasil disita itu memang benar-benar dimusnahkan,” katanya.
Adhi menjelaskan barang bukti disita dari 8 orang tersangka. Salah satu diantaranya yakni HS alias IL yang memiliki ladang ganja di Gayo Lues, Aceh.
Sementara 7 tersangka lainnya diamankan di Bogor, Medan, DIY, dan Bandung.
Tak hanya pemusnahan barang bukti ganja, sebelumnya lahan seluas 2 hektare yang ditanami ganja di daerah Gayo Lues, Aceh juga dimusnahkan.
Hingga saat ini belum ditemukan adanya tersangka baru. Meski demikian, Dirresnarkoba Polda DIY akan terus melakukan pengembangan.
“Belum ditemukan tersangka baru, tapi kami berupaya mengungkap jaringan-jaringan yang semacam ini lagi,” tuturnya.(ang/red)