Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Polda DIY merilis 4 Pelaku Tindak Pidana Pembobolan Mesin ATM

Polda DIY merilis 4 Pelaku Tindak Pidana Pembobolan Mesin ATM

JOGJABERITA– Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa upaya pembobolan ATM Bank BPD DIY.

Pelaku melancarkan aksinya di 15 titik ATM di Kota Jogja dan 2 titik ATM di wilayah Kulonprogo pada tanggal 30 Juli lalu.

Total, para pelaku berhasil menggasak uang di ATM BPD DIY hingga sebesar Rp 43,8 juta.

Wakil Dirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan para pelaku beraksi dengan menggunakan modus baru.

Berbekal kartu ATM yang berisi saldo dan sebuah tongkat narsis (tongsis) yang telah dimodifikasi dengan menyematkan penjepit di bagian ujungnya.

Penjepit tersebut berfungsi untuk menjepit uang yang masih berada di dalam mesin ATM.

Dia menjelaskan, awalnya pelaku berkegiatan layaknya orang yang mengambil uang di ATM.

Hingga akhirnya, pelaku menginput nominal uang maksimal yang bisa diambil pada mesin ATM tersebut yakni sekitar Rp 1,5 juta. 

Saat mesin ATM sedang berproses untuk mengeluarkan uang, pada saat itu pula pelaku mengganjal lubang keluarnya uang dan memasukkan tongsis untuk menjepit uang yang masih berada di dalam mesin ATM.

“Setelah perhitungan selesai, kemudian sewaktu uang mau keluar itu otomatis di mesinnya posisinya terbuka. 


Pada saat itu, pelaku dengan cekatan memasukkan alat obeng untuk mengganjal lubang keluarnya uang tersebut. 

Setelah diganjal, kemudian menggunakan alat tongsis yang sudah dimodif untuk mengambil uang. Setelah itu, obeng diambil. 

Itu dalam layar monitornya transaksi nanti akan tertulis gagal. Otomatis saldo pelaku tidak berkurang,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolda DIJ, Kamis (4/8).

Pelaku melancarkan aksinya dalam waktu yang sangat singkat. Pada satu mesin ATM, pelaku bisa membawa kabur uang rata-rata sebanyak Rp 3 juta dengan hanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit. 

Bahkan pada 15 titik ATM di Kota Jogja, para pelaku hanya membutuhkan waktu selama 6 jam. Dimulai pada pukul 21.00 hingga 06.00. 

Berdasarkan keterangan para pelaku, kini uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar sewa rental mobil dan untuk berfoya-foya.

Akhirnya, para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bandung pada Senin lalu (1/8).

“Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad menyampaikan apresiasi terhadap upaya pengungkapan yang telah dilakukan jajaran Polda DIY. 

Pelaku berhasil ditangkap bahkan dalam kurun waktu tak lebih dari dua hari usai kejadian. Santoso memastikan sistem keamanan mesin ATM Bank BPD DIY telah memenuhi standar. 

Hanya saja, kasus pembobolan ATM ini dinilai menggunakan modus yang baru.

“Kebetulan pada saat kejadian itu di pusat kontrol kami juga ada persoalan di ATM tertentu. Sehingga kami lakukan cek secara fisik. 

Saat itulah ketahuan, sehingga kami laporkan ke polisi. Kami terus senantiasa meningkatkan sistem keamanan internal kami, baik itu keamanan secara sistem maupun fisik di seluruh mesin ATM kami yang tersebar di DIY,” ungkapnya. (ang/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *