JOGJABERITA – Kemacetan terjadi di kawasan Underpass Kentungan, Senin (8/5). Kemacetan ini terjadi lantaran adanya aksi unjuk rasa oleh Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) yang menuntut pelunasan utang PT Istaka Karya atas pembangunan Underpass kentungan.
Ketua Umum Perkobik Bambang Susilo menyebut PT Istaka Karya masih memiliki utang atas pembangunan Underpass Kentungan. Secara pribadi, Bambang turut menyediakan bahan batu sebagai bahan pembangunan yang dia bawa dari Lereng Merapi.
Dia mengaku PT Istaka Karya masih menunggak hingga Rp 2 milyar. Sementara menurut Bambang, pendanaan pembangunan Underpass Kentungan mencapai di bawah Rp 30 milyar dari10 pengusaha.
“Tuntutannya untuk dibayar sepenuhnya kepada kami. Mohon Presiden, kami sudah ke Kementerian BUMN. Menteri BUMN tidak bisa ngapa-ngapain.
Selama ini kami sudah berkorespondensi ke BUMN, ke pemerintah, tidak ada respon. Padahal ada hak kami, kami membangun underpass ini, tidak boleh semena-mena,” kata Bambang ditemui di Underpass Kentungan, Senin (8/5).
Pemilik CV Dewi Sri ini mengatakan tunggakan belum dibayarkan sejak 2017. Dia baru menerima pembayaran dari PT Istaka Karya kurang lebih sebesar 25 persen.
Padahal, Underpass Kentungan secara resmi telah beroperasi sejak 2020. Menurut Bambang, secara nasional masih berutang sebanyak Rp 1,1 trilyun pada sekitar 800-an vendor.
“Kami mengeluarkan modal, kami utang dari bank. Tidak bisa bayar utang di bank, aset kami mau disita. Sementara proyeknya proyek pemerintah, BUMN juga.
Kalau memang ada modal pemerintah yang sudah dimasukkan ke BUMN, uangnya ke mana kalau memang tidak ada indikasi korupsi?” ujar Bambang.
Sementara itu, PPK 1.1 Provinsi DIJ Ersy Perdhana menuturkan dia tak mengetahui secara pasti nominal Rp 2 milyar yang dituntut oleh Perkobik hari ini. Namun, dia memastikan akan menindaklanjuti aksi ini dengan melaporkan kepada atasannya.
“Kami akan melaporkan ke pimpinan karena ini kan harus bertahap. Di kami juga sudah clear 100 persen terbayar.
Mungkin kami juga tindak lanjutnya melapor ke atasan bahwa ini ada permasalahan, ada yang belum terbayar atau masih banyak tanggungan.
Dari satker sudah clear semua. Sebenarnya sudah melewati masa pemeliharaan juga. Itu di tahun kemarin masa pemulihan itu selesai dan itu sudah 100 persen clear,” jelasnya. (ing/eti)