Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peringati May Day, Puluhan Buruh Gelar Unjuk Rasa

JOGJABERITA

JOGJABERITA – Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa sebagai wujud peringatan May Day atau hari buruh, Senin (1/5). Gelaran unjuk rasa diawali dengan pawai budaya kelas pekerja dengan rute Tugu Pal Putih, Parkir Abu Bakar Ali, hingga Titik Nol Km.

Sekjen Kondeferasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan pawai budaya merupakan manifestasi dari kebangkitan pekerja.

Sekaligus menjadi wujud kebulatan tekad untuk melawan kebijakan yang merugikan kaum buruh.

“Bahwa hari ini kami tidak akan pernah lagi menitipkan nasib kami kepada orang-orang yang telah membuat Undang-Undang Ciptaker.

Juga merupakan kebulatan tekad kami untuk selalu melawan kebijakan pemerintah seperti Undang-Undang Ciptaker, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023,” jelasnya ditemui di Titik Nol Km, Senin (1/5).

Pada momen May Day ini sejumlah tuntutan dilayangkan. Misalnya, KSPSI DIY menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpu Cipta Kerja.

Selain itu, Menteri Tenaga juga diminta untuk mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. “Yang pada pokoknya bisa memotong upah buruh,” katanya ditemui di Titik Nol Km, Senin (1/5).

Menurut Irsyad masih banyak permasalahan ketenagakerjaan yang perlu dibenahi. Selain pencabutan sejumlah aturan yang dinilai merugikan kaum buruh, dia juga meminta Pemprov DIY untuk mengkaji ulang soal upah buruh.

Menurutnya, UMR Yogyakarta yang hanya berada di angka Rp 2 jutaan masih jauh dari biaya hidup layak. Upah layak menurutnya adalah sebesar Rp 4 juta.

Sehingga pihaknya juga meminta Gubernur DIY untuk menaikkan UMR setidaknya hingga 50 persen.

“Maka bisa dikatakan buruh mengalami besar pasak dari pada tiang. Sudah bekerja, namun sayang sekali upahnya tidak cukup.

Itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menaikkan upah buruh,” tambahnya.

Menurut Irsyad, UMR Yogyakarta yang rendah ini mengakibatkan para buruh hampir tidak mungkin mampu membeli rumah di Yogyakarta.

Sehingga Gubernur DIY untuk menyerahkan setidaknya Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

“Upah murah yang ditetapkan mengakibatkan buruh tidak punya rumah. Maka Gubernur DIY harus mampu menyediakan sekitar setengah dari Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk dijadikan perumahan buruh,” ungkapnya. (tyo/rto)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.