Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penyalahgunaan Gas Subsidi,Polda DIY Amankan 3 Pelaku

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan Polda DIY berhasil amankan pelaku sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi yang beredar di Yogyakarta.

NASIONALTERKINI– Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan Polda DIY berhasil amankan pelaku sindikat penyalahgunaan gas bersubsidi yang beredar di Yogyakarta.

Penyalahgunaan gas subsidi tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka yakni AR (38), GR (32), dan PD (37) dengan cara memindahkan isi dari tabung gas 3 kg bersubdi ke dalam tabung gas 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.

Para pelaku membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan, dan setelah terkumpul di TKP isi dari gas tersebut kemudian dipindahkan. “Setelah tabung terkumpul di TKP selanjutnya dilakukan pemindahan dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg,” ucapnya Senin (5/2).

Kombes Pol Imam Mahdi menuturkan semua dilakukan penimbangan dan dipasangi karet serta ditutup dengan segel plastik warna kuning untuk tabung 12 kg serta warna putih untuk tabung 5,5 kg.

“Selanjutnya tabung-tabung non subsidi tersebut dipasarkan secara keliling dengan menggunakan satu unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam ke toko-toko kelontong dan UMKM wilayah Kabupaten Sleman. Harga pembelian tabung gas 3 kg Rp 19.000,00 harga jual tabung gas 5,5 Kg Rp 90.000,00 sedangkan harga jual tabung gas 12 Kg Rp 190.000,00,” jelasnya.

Imam Mahdi menambahkan sebanyak 588 buah tabung gas 3 kg bersubsidi, 51 buah tabung gas 5,5 kg, 49 buah tabung gas 12 kg, dua unit mobil, sembilan buah selang regulator pemindah gas LPG, dua buah timbangan gantung digital, satu unit timbangan duduk digital, buku catatan, serta bukti-bukti lain terkait.

“Tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan pada Jumat 2 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di Cangkringan, Sleman, tersangka didapati sedang melakukan pemindahan isi tabung,” ucapnya. (eng/dio)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *