Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemotongan Upah Usai BSU Cair, Dinsosnakertrans Kota Yogya : Tak Ada Regulasinya

Tanggapi Pemotongan Upah Usai BSU Cair, Dinsosnakertrans Kota Jogja : Tak Ada Regulasinya

JOGJABERITA– Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya Maryustion Tonang turut angkat bicara mengenai pemotongan gaji karyawan usai cairnya Bantuan Subisidi Upah (BSU) di suatu perusahaan kuliner. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan. 

Terlebih tak ada regulasi yang mengharuskan perusahaan melakukan pemotongan gaji usai BSU diberikan kepada karyawan.

“Ketika ada potong memotong gaji itu sesuatu yang menurut saya, sepanjang di regulasi tidak ada ya tidak boleh. Dan itu kan langsung masuk ke rekening,” tegasnya saat ditemui di Kompleks Balai Kota Yogya, Selasa (1/11).

Maryustion mengatakan tindakan tersebut sama seperti mengambil hak orang lain. Apalagi menurutnya, pemerintah pusat memberikan BSU didasari dengan tujuan dan manfaat bagi para penerimanya. 

Dia berharap, peristiwa semacam ini tak lagi terjadi terutama perusahaan-perusahaan di Kota Yogya. Para perusahaan juga diharapkan untuk memberikan upah sesuai dengan hak para pekerja.

“Ini bagian dari akuntabilitas, bagian dari manfaat bagi penerima. Kalau potong memotong, kalau regulasinya tidak memungkinkan ya jangan.

Jangan mengambil hak orang lain. Saya harapkan ya untuk (upah) diberikan secara utuh. Kami memfasilitasi jika ada aduan,” ungkapnya. (ong/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *