JOGJABERITA– Pemerintah Kota Yogya saat ini tengah mengampanyekan zero sampah anorganik. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kondisi darurat sampah di Kota Yogya.
Zero sampah anorganik juga digaungkan untuk mengurangi jumlah sampah dari Kota Yogya yang dibuang ke TPA Piyungan, sehingga bisa memanjangkan usia operasionalnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogya Ahmad Haryoko mengatakan mulai 2023 masyarakat dilarang membuang sampah anorganik ke depo sampah.
Depo sampah hanya menerima sampah organik dan sampah anorganik residu yang tak lagi bisa diolah. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk kembali membiasakan memilah sampah sebelum dibuang ke depo atau tempat pembuangan sementara.
“Zero sampah anorganik menjadi gerakan untuk kembali meyadarkan masyarakat akan pentingnya pemilihan sampah.
Bagaimana sampah itu harus diolah sejak dari rumah meskipun di lahan yang sempit,” kata Haryoko saat ditemui di Depo Sampah Utaralaya, Jalan Tompeyan, Tegalrejo, Kota Yogya, Senin (2/1).
Meski demikian, Haryoko mengatakan masyarakat tak perlu merasa khawatir. Instruksi ini tak semata-mata melarang sepenuhnya masyarakat untuk membuang sampah di depo atau tempat pembuangan sampah sementara. Hanya saja pemilahan sampah menurutnya memang menjadi kunci.
Membangkitkan kebiasaan pemilahan sampah di tengah masyarakat juga bukanlah hal yang mudah.
Apalagi zero sampah anorganik baru disahkan pada pertengahan Desember 2022. Instruksi ini lalu diharapkan bisa diimplementasikan masyarakat mulai 1 Januari 2023.
Haryoko mengakui hingga kini masih ada masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan zero sampah anorganik. Untuk itu, DLH Kota Yogya menerapkan masa uji coba sepanjang Januari hingga Maret 2023.
Penegakan hukum baru akan diterapkan mulai April 2023 jika masih ditemui adanya masyarakat yang belum memilah sampahnya.
Sembari aturan ini diterapkan, sosialisasi kepada masyarakat juga terus diberikan.
Sebanyak 13 depo sampah yang tersebar di Kota Yogya nantinya akan dijaga oleh petugas dari DLH maupun Satpol PP.
Ini untuk memastikan sampah yang dibuang di depo benar-benar sampah organik dan anorganik residu.
“Untuk sampah anorganik residu kami juga menyiapkan kendaraan khusus di setiap depo. Masyarakat tidak perlu khawatir membuang anorganik residu itu ke mana, itu pasti semua ke depo juga akan kami bawa ke TPA selaku pengolah sampah residu,” ujar Haryoko.
Dodi seorang warga Karangwaru Lor yang hendak membuang sampah seketika dihentikan oleh petugas. Dodi diminta melapor terkait jenis sampah yang akan dia buang. Dia mengaku membawa sampah rumah tangga.
Kondisinya belum terpilah, sampah organik dan anorganik masih tercamur dalam dua kantong plastik besar.
Meski demikian, akhirnya Dodi tetap diperbolehkan membuang sampah karena saat ini masih memasuki masa uji coba dan sosialisasi.
Dodi mengaku belum mengetahui aturan zero sampah anorganik yang diterapkan mulai 1 Januari 2023 lalu. Setiap seminggu sekali, Dodi selalu membuang sampah rumah tangga di Depo Sampah Utara Laya.
Meski menurutnya sedikit memakan waktu, tetapi Dodi tak keberatan jika ke depan dia harus memilah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang.
“Sebenarnya positif saja, artinya yang organik mungkin nanti dijadikan pupuk, yang pasti nanti bisa dimanfaatkan. Selama ini belum dipilah karena baru tahu ini.
Tadi diberi tahu oleh bapak itu (petugas DLH), besok-besok ya akan dipilah sebelum dibuang sesuai dengan aturannya,” ungkap Dodi. (evi/eni)