JOGJABERITA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Bea Cukai Yogyakarta menggelar penertiban Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Wilayah Kapanewon Sleman, Pakem, dan Turi, Selasa (30/8).
Penertiban ini berhasil mengamankan sejumlah 2.500 batang rokok ilegal dari 4 kios yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.
“Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara,” ujar Madu.
Madu menyampaikan selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
“Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli,” kata Madu.
Madu mengimbau untuk masyarakat untuk menggunakan rokok legal saja demi membatasi peredaran rokok ilegal.
Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta, Afif mengatakan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal di DIY.
Sedangkan untuk 2.500 batang rokok ilegal ditegahkan oleh Petugas Bea Cukai karena telah melanggar Undang – Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Selain penegahan BKCHT ilegal, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai.
“Saya berharap agar masyarakat dan pemerintah bersama-sama untuk saling berkoordinasi, bekerja sama, dan saling sinergi untuk dapat mencegah peredaran rokok ilegal,”ucapnya. (ang/red)