Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Sleman Terapkan Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya di Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman menindaknlanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH pada 16-17 April, atas nama Bupati Sleman, PJ Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengeluarkan SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

NASIONALTERKINI– Pemerintah Kabupaten Sleman menindaknlanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi ASN di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan WFH pada 16-17 April, atas nama Bupati Sleman, PJ Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengeluarkan SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

PJ Sekda Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro menjelaskan, SE tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan dan kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional yang digunakan para pemudik. Jadi ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik ke luar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di sepanjang ruas jalan arus baliknya.


Keberadaan SE mengatur pemberlakuan sistem kermja dapat dilakuan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH). Pelaksanaan sistem tersebut tentunya dengan beberapa ketentuan yaitu: hanya dilaksanakan selama 2 hari tanggal 16 dan 17 April; kepala Perangkat Daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50%. Ketentuan paling banyak lima puluh persen tersebut hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi. “Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, juga kehumasan.

“Untuk pelaksana tugas Layanan Masyarakat terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100% WFO,”ucapnya Sabtu (13/4). (cio/rty)


Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *