Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Sleman Imbau Tiap Kalurahan Punya Perkal Terkait Aset

Pemkab Sleman Imbau Tiap Kalurahan Punya Perkal Terkait Aset

JOGJABERITA– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya ikut bersuara atas penyimpangan penggunaan tanah kas desa di wilayah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Menurutnya beberapa tahun terakhir peminat atau penyewa tanah kas desa terbilang tinggi. Namun sayangnya kondisi ini tak dibarengi oleh pemahaman aturan oleh semua pihak.

“Berkaca dengan pemanfaatan pengelolaan aset kalurahan memang dalam beberapa tahun terakhir ini peminatnya di Sleman dengan berkembangnya wilayah itu amat sangat tinggi.

Berkaitan dengan pemahaman pemanfaatan belum bisa dipahami dengan baik oleh teman-teman yang ada di lapangan,” ujarnya Rabu (21/9).

Harda menegaskan setiap kalurahan diminta untuk menyiapkan peraturan kalurahan (perkal). Isinya terkait dengan aset termasuk yang berkaitan dengan keperluan administrasi. 

Untuk melakukan kontrol, pihaknya terus bersinergi dengan Pemprov DIJ dalam rangka melakukan penertiban.

“Setiap kalurahan harus punya perkalnya. Kalau dulu namanya peraturan desa. Di situ diatur berkaitan dengan administrasinya. 

Apa yang harus dilakukan oleh investor, apa yang dilakukan pemerintah kalurahan. Kami akan bahu membahu dengan Pemprov untuk menertibkan sesuai yang harus dilakukan,” katanya.

Harda mengimbau tiap kalurahan untuk segera memiliki perkal. Selain itu, jika ada permohonan investasi untuk dapat melalukan pembicaraan dengan jajaran pemerintah kalurahan.

“Kemudian diajukan permohonannya ke gubernur melalui rekomendasi bupati,” ungkapnya. (ong/red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *