JOGJABERITA– Sebanyak 10 tersangka yang terdiri dari 4 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Sleman pada 6 Juni lalu peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Dukuh Pisangan, Tridadi, Sleman pada 6 Juni lalu.
Tersangka dewasa diantaranya berinisial AAS, KRP, DF, dan KNP. Sementara pelaku di bawah umur berinisial MFW, PSAP, HZD, DH, FH, dan AB.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana menjelaskan para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan dan pembacokan terhadap 4 orang korban. Keempat korban diketahui bernama Gilang Satyo Wibowo, Reksa Ageng Fajar Sadewo, Arya Gading Pandu Bramsetyo, dan Galang Setyo Ardli. Baik korban maupun tersangka diketahui merupakan anggota dari dua geng pelajar yang berbeda.
Rony mengatakan, awalnya kelompok korban berencana mengantar pulang salah satu korban. Di tengah jalan, mereka berhenti di Jalan Pisangan, Tridadi, Sleman untuk membeli bakwan kawi.
“Terlapor melihat keempat korban. Kemudian belok arah langsung melemparkan pecahan botol ke korban. Lalu turun dari motor dan mengayunkan senjata tajamnya kepada korban. Para pelaku mambacok korban menggunakan clurit hingga melukai korban,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (21/6).
Rony menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku dengan inisial AB dan KNP diketahui merupakan sang eksekutor pembacokan. Atas kejadian ini keempat korban mengalami luka sobek di punggung dan siku tangan kiri, memar di paha paha kiri, serta lecet di bagian tangan kanan.
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan. Diantaranya, satu bilang pedang sepanjang 42 cm, satu buah clurit sepanjang 49 cm, dan beberapa unit sepeda motor yang ditunggangi pelaku.
“Kami kenakan pasal 170 ayat 2 karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan luka. Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (ang/red)