NASIONALTERKINI Para korban konsumen apartemen Malioboro City terus memperjuangkan hak kepemilikan mereka yang hingga kini belum juga ditunaikan oleh pihak pengembang. Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui gerakan akar rumput tetapi juga melalui jalur komunikasi dengan pemerintah daerah.Sabtu:01/06/2024
Baru-baru ini, Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City bertemu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Sumiarto, untuk meminta bantuan dalam menjembatani komunikasi antara berbagai pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan ini. Koordinator Paguyuban, Edi Hardiyanto, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka memaparkan masalah yang telah lama dihadapi para konsumen. Meskipun unit apartemen sudah lunas dibayar, legalitas kepemilikan belum juga diberikan. Edi menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah, terutama dari Sekda sebagai pengganti Bupati.Tuturnya
Sumiarto sendiri menyatakan kesiapannya untuk mencari solusi terbaik dan berkomitmen agar kasus ini segera terselesaikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan masalah ini demi memenuhi hak-hak konsumen.
Edi juga menyoroti janji pengembang sebelumnya yang akan berkomunikasi dengan MNC untuk menyelesaikan masalah ini, namun tidak terealisasi. Dia berharap Pemkab Sleman, terutama Sekda, mengambil alih dan bertindak lebih tegas. Edi mengkritik pengembang yang tidak dapat lagi diajak berkomunikasi dan mengingkari janji, sehingga perlu diberikan sanksi berat dan di-blacklist.Paparnya
Selanjudnya Paguyuban berharap Pemkab Sleman dapat bertindak tegas dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap pengembang yang nakal. Mereka menginginkan komunikasi langsung antara pemerintah daerah dengan direksi MNC di Jakarta agar permasalahan ini dapat segera selesai dan hak kepemilikan konsumen bisa diserahkan pada 17 Agustus 2024. Selain itu, mereka juga menuntut agar fasilitas umum dan sosial yang belum diserahkan oleh pengembang segera diambil alih oleh pemerintahPungkasEdi .(Aan)