Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Orang tua terdakwa kasus klitih Gedongkuning Bersama Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

Orang tua terdakwa kasus klitih Gedongkuning Bersama Kuasa Hukum Ajukan Kasasi

JOGJABERITA– Tak puas dengan hasil putusan banding, kuasa hukum terdakwa kasus klitih Gedongkuning ajukan peradilan kasasi. Kasasi diajukan oleh Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito dan Arsiko Daniwidho Aldebarant selaku kuasa hukum terdakwa Ryan di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Kamis (12/1). 

Taufiqurrahman mengaku kecewa atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jogjakarta yang menguatkan putusan PN Yogya. Dia mengungkapkan pertimbangan hukum dinilai tidak signifikan. 

Menurutnya, putusan banding hanya menyatakan kebenaran atas keputusan PN Jogja, tanpa menyebutkan letak kebenarannya. Baginya ini menjadi keputusan yang kabur.

“Kalau misalnya menguatkan, yang mana yang benar dalam putusan PN. Itu yang harusnya dimasukkan dalam pertimbangan. Ini tidak, hanya mengatakan benar,” jelas Taufiqurrahman saat ditemui di PN Yogya, Kamis (12/1).

Dia mengungkapkan kini Fernandito dan terdakwa yang lain dalam kondisi yang tenang, meskipun masih terpukul. Dia juga yakin Fernandito tidak bersalah. Ini dikuatkan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. 

Misalnya, bukti bahwa Fernandito tak ada di Gedongkuning saat peristiwa klitih yang dimaksud terjadi. Dia berharap hakim agung nantinya bisa kembali mempertimbangkan bukti-bukti baru yang akan dibawa pihak kuasa hukum.  Dia memiliki waktu hingga 14 hari ke depan untuk menyiapkan dan mengumpulkan memori kasasi.

“Insya Allah, kami yakin hakim-hakim Mahkamah Agung mereka adalah yang agung. Kami serahkan kepada Allah untuk menggerakkan hati mereka untuk membebaskan kelima terdakwa,” harapnya.

Sementara itu, Arsiko Daniwidho Aldebarant Kuasa hukum terdakwa Ryan mengungkapkan pihaknya siap untuk membentuk tim investigasi independen. Tujuannya untuk mencari pelaku yang sebenarnya. 

Selain upaya hukum, dia juga akan menempuh upaya litigasi. Diantaranya dengan menghimpun perhatian dari masyarakat pada kasus ini. Menurut Arsiko, ini juga menjadi pengingat untuk masyarakat, bahwa siapapun bisa menjadi korban salah tangkap.

“Kami juga akan meminta dukungan dari masyarakat bahwa hal salah tangkap ini sangat berbahaya. Ada asas lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah. Itu asas hukum itu, tidak bakal bisa direvisi,” katanya.


Orang tua Fernandito, Asri Astuti turut hadir mendampingi kuasa hukum dalam upaya mengajukan peradilan kasasi. Dia bersama orang tua terdakwa Ryan datang dengan membawa poster berisi desakan untuk membebaskan putranya dari jeratan hukum karena tak bersalah.

Asri mengatakan saat ini Fernandito dalam kondisi yang stabil. Asri juga mendapat kesempatan untuk menjenguk anaknya satu minggu sekali. 

Dukungan dan doa tak henti-hentinya Asri layangkan untuk putra tercinta. Dia berharap, keadilan yang dia perjuangkan selama ini bisa ditegakkan melalui putusan kasasi.

“Kondisinya Alhamdulillah baik-baik saja, tenang, pokoknya kuat terus. Yakin semuanya bisa bebas. Kami ingin keadilan, anak-anak bisa bebas. Saya berharap nantinya bisa adil, jujur, tidak seperti di PN dan PT, kami ingin semuanya jelas kebenarannya,” ungkap Asri. (eko/eni)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.